SERANG,(parlemenbanten.com)- Pemerintah Kota Serang menghentikan merekrut tenaga honorer baru sebagai upaya menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengaku mengikuti aturan Kementerian PAN-RB untuk tidak merekrut atau menambah tenaga honorer baru sejak 2025 dan seterusnya.
Lihat Juga :
DPR Minta Pemerintah Realistis soal Pemindahan ASN ke IKN
“Di tahun 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer yang dipekerjakan, karena hal ini telah disampaikan oleh Pak Mendagri dan kami tentu akan mengikuti peraturan,” kata Karsono, Minggu (12/1), dikutip dari Antara.
Karsono juga mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang agar tidak lagi menerima tenaga honorer baru.
Ads end in 29
Jelasnya penghapusan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.
“Di Undang-undang 2023 itu sudah jelas dilarang untuk menerima honorer setelah penataan ini enggak boleh lagi,” katanya.
Lihat Juga :
62 Pejabat Pengadilan Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK
Ia mengatakan bahwa ke depan status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta ada dua status untuk PPPK yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.
(Red/dior)



