MEKKAH,PARLEMENBANTEN.COM — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2026, Abidin Fikri, mengecam keras praktik pengkaplingan tenda yang ditemukan dalam pelaksanaan haji Indonesia tahun 1447 H / 2026 M. Jumat, (22/5/2026)
Praktik ini diduga dilakukan oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) menjelang puncak prosesi Wukuf di Arafah.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan, tetapi juga merampas hak jamaah lain, membahayakan keselamatan, serta merusak kredibilitas penyelenggaraan haji nasional yang dikelola oleh Kementerian Agama RI.
“Kami menemukan adanya upaya pengkaplingan tenda secara ilegal yang dilakukan oknum KBIHU. Ini adalah bentuk diskriminasi terhadap jamaah. Kami mendesak Kementerian Agama untuk segera melakukan pemeriksaan administratif dan lapangan, serta mengambil langkah konkret dengan mencabut izin operasional KBIHU yang terbukti melanggar aturan atau melakukan pungutan liar,” tegas Abidin Fikri di Mekkah, Jumat (22/5/2026).
Menurut Abidin, tenda di Arafah adalah fasilitas negara yang harus dinikmati secara adil oleh seluruh jamaah sesuai dengan kuota dan penempatan yang telah diatur. Komersialisasi ruang publik di tanah suci tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
“Haji adalah amanah suci. Penyelenggara harus memastikan kesetaraan dan kehormatan bagi seluruh jamaah. Jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan jamaah lain, negara harus bertindak tegas. Tidak ada toleransi bagi praktik yang memperburuk kualitas ibadah rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari Timwas Haji DPR RI, Abidin memastikan Komisi VIII akan terus mengawal ketat fase krusial di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Ia meminta adanya keterpaduan Standar Operasional Prosedur (SOP) antara Kementerian Agama, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Syarikah, dan otoritas Arab Saudi.
“Kami akan memastikan pengaturan teknis penempatan tenda dan fasilitas di Armuzna melindungi akses jamaah tanpa diskriminasi. Semua harus berjalan sesuai aturan demi kelancaran dan kekhusyukan ibadah jamaah haji Indonesia,” tutup Abidin. (system)



