TANGERANG,PARLEMENBANTEN.COM – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H.,M.H.,memberikan sorotan tajam terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini.
Ia menilai masyarakat Indonesia tengah berada dalam situasi Ontological Shock atau guncangan ontologis,sebuah kondisi di mana keyakinan dasar individu terhadap realitas dan keadilan runtuh seketika saat berhadapan dengan kenyataan lapangan.
Menurut Fredi, guncangan ini dipicu oleh benturan keras antara apa yang seharusnya terjadi (das sollen) dengan apa yang senyatanya terjadi (das sein).
Masyarakat yang mendambakan keadilan sebagai pilar negara hukum justru disuguhkan dengan realitas yang bertolak belakang.
“Masyarakat terkejut karena realitas yang disaksikan sering kali bertentangan dengan prinsip negara hukum yang seharusnya menjamin keadilan bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu,” ujar Fredi dalam keterangan tertulisnya. (14/05/2026)
Ia menjelaskan bahwa guncangan mental dan emosional ini bersumber dari beberapa paradoks tajam.
Salah satunya adalah prinsip “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, di mana hukum terasa sangat menyengat bagi rakyat kecil namun seolah kehilangan taringnya saat berhadapan dengan pelaku kejahatan kerah putih atau kelas atas.
Lebih lanjut, Fredi menyoroti fenomena “No Viral, No Justice”.
Keadilan di Indonesia saat ini seolah-olah baru bisa diperoleh setelah sebuah kasus menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal ini menunjukkan adanya ketidakmerataan pelayanan hukum yang bersifat sistemik.
Runtuhnya kepercayaan publik ini diperparah oleh keterlibatan oknum penegak hukum dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari suap hingga mafia peradilan.
Penegakan hukum yang seharusnya menjadi panglima keadilan, kini sering kali dinilai hanya sebagai instrumen kekuasaan dan kepentingan politik.
“Keterlibatan oknum di dalam lembaga penegak hukum meruntuhkan kepercayaan publik secara drastis. Hukum tidak lagi dilihat sebagai jalan mencari keadilan, melainkan alat bagi mereka yang memiliki kekuatan,” tegasnya.
Fredi memperingatkan bahwa krisis kepercayaan ini merupakan ancaman serius bagi stabilitas sosial.
Ketika masyarakat merasa sistem formal gagal memberikan perlindungan, muncul risiko besar di mana masyarakat akan mencari “keadilan mandiri” dengan cara mereka sendiri atau bahkan mengabaikan hukum sama sekali.
“Jika situasi guncangan ontologis ini terus dibiarkan tanpa adanya reformasi nyata, masyarakat cenderung akan menjadi pesimis, dan tindakan main hakim sendiri bisa menjadi jalan pintas karena hilangnya harapan pada sistem,” tutup Fredi. (system)



