TANGERANG SELATAN ,PARLEMENBANTEN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara proyek pembangunan sarana olahraga Padel yang berlokasi di Jl. BSD Bintaro, Kelurahan Perigi, Kecamatan Pondok Aren. (11/05/2026)
Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap kepatuhan izin bangunan di wilayah tersebut.

Dalam pantauan jurnalis parlemenbanten.com di lokasi pada Selasa (12/05/2026), seluruh kegiatan konstruksi tampak berhenti total pasca pemasangan papan pengumuman penghentian kegiatan sementara.
Berdasarkan keterangan tertulis di lokasi, penyegelan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Proyek tersebut dinyatakan melanggar Pasal 109 ayat (1) Jo ayat 4 karena melaksanakan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Surat perintah penghentian tersebut ditandatangani oleh Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan atas nama Budi, efektif sejak tanggal 11 Mei 2026.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang Selatan, Dahlan, S.Sos., saat dikonfirmasi langsung membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi status legalitas bangunan sarana olahraga yang sedang berkembang pesat di wilayah Tangerang Selatan.
“Sudah diidentifikasi,” tegas Dahlan singkat saat dikonfirmasi jurnalis parlemenbanten.com mengenai kelengkapan PBG proyek di Pondok Aren tersebut, Selasa (12/05/2026).
Penindakan ini sejalan dengan prosedur sanksi administratif yang diatur dalam regulasi daerah, di mana pelanggar dapat dikenai penghentian pekerjaan hingga perintah pembongkaran jika persyaratan teknis dan administratif tidak segera dipenuhi.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemilik diwajibkan segera menghentikan aktivitas fisik dan mengurus perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Setelah izin PBG terbit dan standar teknis sesuai Perda No. 3 Tahun 2023 terpenuhi, pemilik dapat mengajukan permohonan pembukaan segel kepada Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk melanjutkan pembangunan.
Sesuai Perda No. 3 Tahun 2023, PBG merupakan izin wajib yang bertujuan menjamin keselamatan struktur, kesehatan, dan kesesuaian tata ruang.
Satpol PP berwenang melakukan tindakan preventif berupa penghentian kegiatan jika ditemukan pembangunan fisik yang mendahului proses perizinan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gedung atau pengelola sarana olahraga tersebut. (system)



