SERANG, PARLEMENBANTEN.COM – Upaya hukum yang ditempuh Moch. Ojat Sudrajat dan Zulpikar terkait proses seleksi Komisi Informasi (KI) Pusat terus bergulir.
Keduanya dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan dengan agenda Persiapan Ke-2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 15 April 2026.
Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota KI Pusat. Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Selasa (14/4/2026) malam, Moch. Ojat Sudrajat mengonfirmasi kehadiran mereka di persidangan tersebut.
“Saya dan Pak Zulpikar tidak dapat mengikuti kegiatan Sosialisasi Monev 2026 karena harus hadir pada persidangan di PTUN Jakarta,” ujar Ojat dalam pesan singkatnya.
Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari komitmen penggugat dalam mengawal proses seleksi yang transparan.
Ojat juga menyampaikan permohonan maklum kepada rekan sejawatnya karena agenda persidangan ini bertepatan dengan kegiatan sosialisasi monitoring dan evaluasi (Monev) yang sedang berjalan.
“Mohon dapat dimaklumi. Tetap semangat dan jaga sehat. Salam transparansi,” pungkasnya.
Sidang persiapan ini menjadi krusial untuk menentukan kelanjutan pokok perkara dalam sengketa tata usaha negara tersebut.
Besok menjadi momen krusial bagi Ojat dan Zulpikar di meja hijau. Keduanya memilih ‘absen’ dari agenda Monev demi mengawal gugatan mereka di PTUN Jakarta.
Publik kini menanti apakah gugatan terhadap Pansel KI Pusat ini akan melaju ke tahap pembuktian, atau justru memicu evaluasi mendalam terhadap proses seleksi calon anggota Komisi Informasi periode 2026-2030. (sg)



