Serang — Dalam rangka mendorong peningkatan mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan RI bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten menggelar kegiatan Kolaborasi Implementasi Pelayanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi dan Penerapan iDRG di Aula A Lantai 3 Kantor Dinkes Banten, Kawasan KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (30/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pemangku kebijakan, perwakilan rumah sakit pemerintah maupun swasta, serta tenaga kesehatan dari kabupaten/kota di seluruh Provinsi Banten.
Pertemuan ini membahas penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, yang menjadi bagian penting dari agenda transformasi sistem layanan kesehatan nasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan rumah sakit di masa depan harus berbasis kemampuan, bukan sekadar klasifikasi administratif. “Kebijakan berbasis kompetensi ini akan menempatkan rumah sakit sesuai kapasitas dan kemampuan riilnya. Bukan hanya struktur bangunan atau peralatan, tapi kompetensi tenaga kesehatan menjadi kunci utama keberhasilan layanan,” ujar salah satu pejabat Kementerian Kesehatan RI dalam sambutannya.
PMK Nomor 16 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar pada sistem klasifikasi rumah sakit. Jika sebelumnya dikenal dengan kelas A, B, C, dan D, kini penilaian dilakukan berdasarkan kemampuan layanan dengan empat kategori baru: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Klasifikasi ini menitikberatkan pada tiga komponen utama, yakni sumber daya manusia, kelengkapan sarana-prasarana, dan kompetensi layanan medis. “Pendekatan baru ini membuat rumah sakit lebih fokus meningkatkan kapasitas sesuai bidangnya. Dengan begitu, kualitas pelayanan bisa meningkat secara bertahap dan terukur,” ungkap salah satu narasumber dari Kemenkes yang memaparkan materi.
Selain itu, penerapan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) juga menjadi bagian integral dari reformasi ini. Sistem iDRG berfungsi sebagai instrumen klasifikasi kasus medis yang mendukung transparansi pembiayaan, efisiensi pengelolaan, dan keadilan dalam pembayaran layanan rumah sakit. Perwakilan Kemenkes juga mengapresiasi rumah sakit di Provinsi Banten yang telah memperbarui data melalui SISDMK, ASPAK, dan RS Online. Pembaruan data tersebut menjadi dasar utama dalam pemetaan kompetensi serta evaluasi mutu layanan kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada rumah sakit yang aktif memperbarui data sesuai kondisi aktual. Langkah ini sangat penting untuk memastikan kebijakan kesehatan dijalankan berbasis data dan kebutuhan nyata di lapangan,” jelas pejabat Kemenkes tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, M.Kes, menegaskan bahwa Pemprov Banten siap mendukung implementasi kebijakan layanan berbasis kompetensi ini. Ia menyebut perubahan regulasi tersebut sebagai tantangan sekaligus peluang untuk memperbaiki tata kelola rumah sakit di daerah.
“Kami menyambut positif kebijakan ini karena sejalan dengan semangat transformasi sistem kesehatan di Banten. Namun tentu, kesiapan SDM dan sistem informasi harus terus ditingkatkan agar seluruh rumah sakit dapat memenuhi standar pelayanan baru,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas rumah sakit di wilayah Banten untuk mempercepat adaptasi terhadap kebijakan baru tersebut. “Semangat kolaborasi menjadi kunci utama. Dengan saling berbagi pengalaman dan strategi, rumah sakit di Banten dapat tumbuh bersama menuju pelayanan yang lebih bermutu dan profesional,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi sekaligus penyusunan langkah tindak lanjut dalam menghadapi perubahan kebijakan nasional. Melalui penerapan PMK Nomor 16 Tahun 2024 dan sistem iDRG, diharapkan rumah sakit di Banten mampu meningkatkan mutu, efektivitas, serta pemerataan layanan kesehatan. “Perubahan sistem ini bukan sekadar mengganti istilah, tetapi membangun budaya kerja baru yang berorientasi pada kompetensi, transparansi, dan tanggung jawab terhadap kualitas layanan,” ujar perwakilan Kemenkes di akhir acara.
Dinkes Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam implementasi kebijakan ini, agar transformasi layanan kesehatan di Banten dapat berjalan selaras dengan visi nasional menuju sistem pelayanan yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
(Adv)



