Serang — Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan terus diperkuat. Dinas Kesehatan Provinsi Banten bersama Kementerian Kesehatan RI menggelar kegiatan Kolaborasi Implementasi Pelayanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi dan Penerapan iDRG di lantai 3 Kantor Dinkes Banten, kawasan KP3B Curug, Kota Serang, pada Kamis (30/10/2025). Pertemuan tersebut dihadiri para pimpinan rumah sakit pemerintah dan swasta dari seluruh kabupaten/kota di Banten, jajaran pejabat Dinas Kesehatan Provinsi, serta narasumber dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, yang menjadi bagian dari agenda transformasi sistem kesehatan nasional. Dalam kesempatan itu juga dibahas dua rencana kebijakan lanjutan, yakni PMK tentang Perubahan Klasifikasi dan Rujukan Rumah Sakit serta PMK tentang Perubahan Tata Kelola Rumah Sakit. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ajang penting bagi seluruh rumah sakit untuk memahami arah perubahan kebijakan dan mempersiapkan diri dalam menghadapi standar baru pelayanan berbasis kompetensi.
“Kita semua dituntut menyesuaikan diri dengan sistem baru ini. Dinas Kesehatan Provinsi akan terus berkolaborasi dengan seluruh rumah sakit agar peningkatan kualitas SDM, sarana prasarana, dan tata kelola pelayanan berjalan beriringan,” ujarnya. Menurutnya, transformasi ini menandai perubahan besar dalam sistem klasifikasi rumah sakit, yang kini tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas A, B, C, atau D, melainkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Perwakilan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ratna Kusumawati, MARS, menegaskan bahwa reformasi berbasis kompetensi menjadi pondasi penting dalam menciptakan sistem pelayanan yang adil dan berorientasi pada mutu. “Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah berupaya memastikan setiap rumah sakit memberikan layanan sesuai kapasitas dan kompetensinya. Dengan begitu, sistem rujukan menjadi lebih efisien dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” terangnya. Selain itu, ia menambahkan bahwa penerapan iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups) akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat transparansi dan efisiensi pembiayaan rumah sakit, sekaligus memperbaiki tata kelola manajemen kasus pasien.
Sementara itu, Direktur RSUD Banten, dr. Andi Permana, Sp.PD, menyampaikan komitmen rumah sakit daerah dalam mendukung kebijakan tersebut. “Kami menyambut baik kebijakan ini karena mendorong setiap rumah sakit untuk terus berbenah dan meningkatkan kemampuan layanannya. Namun, tentu dibutuhkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah, baik dalam bentuk pelatihan, pendampingan, maupun peningkatan sarana pelayanan,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, Dinkes Banten juga memberikan apresiasi kepada seluruh rumah sakit di wilayahnya yang telah melakukan pembaruan data melalui SISDMK, ASPAK, dan RS Online. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan sistem informasi yang akurat dan terintegrasi. “Kegiatan ini bukan hanya ruang sosialisasi, tetapi juga wadah penyamaan persepsi dan penyusunan langkah nyata. Harapannya, hasil dari pertemuan ini dapat menjadi pedoman bersama dalam peningkatan mutu layanan rumah sakit di Provinsi Banten,” tambah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Banten. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, transformasi layanan kesehatan diharapkan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta menghadirkan sistem pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan di seluruh rumah sakit wilayah Banten.
(Adv)



