TANGERANG SELATAN – Ibnu Hazairin Rowiyan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Media Gathering KPU Kota Tangerang Selatan (Kamis,31/10/2024).
Media Gathering yang diselenggarakan KPU Kota Tangerang Selatan merupakan bagian dari sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Secara khusus kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun sinergi antara KPU dan media massa dalam memberikan informasi terkait tahapan, proses serta ketentua Peraturan KPU No.13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengenai iklan di media massa cetak dan media elektronik dalam rangkaian kampanye pad Pilkada Serentak Tahun 2024.
Acara Media Gathering tersebut dihadiri oleh PWI, AJI, IJTI, Pimpinan Redaksi TV, Radio, Media Cetak dan Media Online.
Dalam pemaparan oleh narasumber dari KPID Provinsi Banten , Ibnu Hazairin Rowiyan memaparkan terkait Kampanye Pemilihan Kepala Daerah mengenai iklan pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam pengantarnya Ibnu mengatakan bahwa kemampuan iklan kampanye di media massa memberi pengaruh dan preferensi pemilih dalam Pilkada merupakan salah satu alasan yang menjadi dasar pentingnya pengaturan iklan kampanye baik di media cetak maupun di media elektronik.

Beberapa catatan atas potensi pelanggaran iklan kampane dalam Pilkada dan pemilu, diantaranya mengenai penayangan iklan diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU ,iklan yang tidak memenuhi kaidah kampanye, serta melebihi jumlah maksimal spot per hari. Potensi pelanggaran lainnya adalah penggunaaan sisa spot iklan oleh peserta pilkada dikarenakan spot yang diberikan tidak mampu dimaksimalkan secara mandiri oleh peserta maupun fasilitasi KPU ;ungkapnya
Ada 5 tahapan pemilihan Kepala daerah 2024 yakni Penetapan Paslon pada tanggal 22 September 2024,Pelaksanaan kampanye pada tanggal 25 September- 23 November 2024,Iklan Media massa pada tanggal 10-23 November 2024,Masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024,serta Pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024
Berikut ketentuan kampanye yang perlu dipahami bersama antara penyelenggara pemilu dan pimpinan media massa yakni :
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran dan /atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
- Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dibuat dan dibiayai oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan /atau tim kampanye sesuai dengan ukuran dan durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Peserta pemilihan menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa.
- Lembaga penyiaran dapat menyiarkan iklan kampanye layanan masyarakat non partisan dan dapat diproduksi sendiri oleh lembaga penyiaran.
- Jumlah waktu tayang iklan kampanye layanan masyarakat tidak termasuk jumlah tayangan iklan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektrnik dilaksanakan 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
- Jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk pasangan calon setiap hari secara kumulatif paling banyak 1 (satu) halaman setiap media cetak, 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.
- Lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap penayangan iklan kampanye pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye kepala daerah 2024.
- Lembaga penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsional dalam liputan jurnalistik kegiatan kampanye peserta pemilihan kepala daerah.
- Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran berikut melanggar ketentuan aturan iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara program siaran yang bermasalah, pembatasan durasi dan waktu siaran, dan atau penghentian kegiatan siaran untuk waktu tertentu ; tutupnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers telah membuat Keputusan Bersama tentan gugus tugas pengawasan dan pementauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (*)



