SERANG,PARLEMENBANTEN.COM– Menanggapi desakan terkait berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten, Anggota KPID Banten Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ibnu Hazairin Rowiyan, S.H., memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum kepengurusan saat ini.
Ibnu Hazairin, atau yang akrab disapa Ibnu Owi, menegaskan bahwa operasional dan status komisioner saat ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui perpanjangan resmi oleh kepala daerah.
“Sudah diperpanjang oleh Gubernur. Menurut bunyi SK Gubernur, masa jabatan ini berlaku sampai terbentuknya kepengurusan yang baru,” ujar Ibnu saat dikonfirmasi jurnalis parlemenbanten.com, Senin (11/5/2026).
Pernyataan ini muncul menyusul adanya kritik dari Wakil Ketua DPD KNPI Banten, Insan Nursuryansah, S.Pd., yang menyoroti kekosongan rekrutmen sejak masa jabatan normal berakhir pada Desember 2024.
Insan mendesak Komisi I DPRD Banten untuk segera membentuk Tim Seleksi (Timsel) demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
Menanggapi rencana rekrutmen tersebut, Ibnu Rowiyan menjelaskan bahwa proses pembentukan kepengurusan baru memang sudah masuk dalam agenda, namun kewenangannya terbagi antara legislatif dan eksekutif.
“Kewenangan pembentukan Timsel ada di Komisi I DPRD Banten, sedangkan kewenangan perpanjangan dan pelantikan ada di Gubernur. Kita tunggu di tahun depan (2027), kabarnya Timsel akan segera dibentuk,” lanjutnya.
Meski demikian, Ibnu menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan memastikan detail jadwal tersebut langsung kepada pihak legislatif.
“Iya, prinsipnya tahun depan sudah diwacanakan seleksi. Kabar yang tersiar begitu. Kepastiannya silakan tanyakan kepada Komisi I DPRD,” tutup Ibnu Owi.
Sebelumnya, KNPI Banten menilai perpanjangan masa jabatan yang terlalu lama dapat berdampak pada independensi dan akuntabilitas lembaga pengawas penyiaran.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak KPID ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa lembaga tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku (SK Gubernur) hingga proses seleksi oleh DPRD dimulai.
Sementara itu,Pihak Pimpinan DPRD Provinsi Banten dan Pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Banten belum memberikan konfirmasi terkait perpanjangan masa Jabatan KPID Provinsi Banten dan Pembentukan Timsel KPID Provinsi Kedepan ketika dihubungi jurnalis parlemenbanten.com.
Hingga berita ini diturunkan,tim Redaksi parlemenbanten.com berupaya mengkonfirmasi ke Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten maupun Pimpinan DPRD Provinsi Banten.
(system)



