JAKARTA,parlemenbanten.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyoroti tajam maraknya penyebaran informasi tidak valid di media sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas publik. Salah satunya adalah pemanfaatan video lama terkait aksi demonstrasi dan pengamanan ibu kota yang dinarasikan secara keliru untuk membangun kesan mencekam.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (6/8/2026), Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Dr. Tulus Santoso, S.Sos., M.A., menyatakan bahwa peran media resmi sangat krusial dalam menyebarkan informasi yang akurat dan faktual sebagai pemenuhan hak publik.

Tulus menjelaskan, media baru memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk membuat produk informasi tanpa memerlukan wadah kelembagaan. Guna mengantisipasi dampak buruk dari meluapnya konten tak teregulasi ini, KPI meminta masyarakat aktif melakukan cek fakta dan tidak langsung membagikan konten yang diterima.
“Media arus utama seperti TV dan radio menjadi relevan bukan karena sama sekali tidak bisa berbuat salah atau bebas nilai, tapi mereka terikat oleh standar etik yang berlaku,” tegas Tulus.
Ia mengingatkan bahwa lembaga penyiaran resmi diawasi ketat oleh negara melalui KPI dan Dewan Pers, sehingga memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang jelas terhadap publik. (sg)



