Tangerang – Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pelanggaran Undang-Undang Pornografi yang dilaporkan ke Polda Banten disebut berawal dari hubungan profesional antara pelapor dan terlapor berinisial AL, yang kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi.
Kuasa hukum pelapor, Ivan Ezar, SH dan Arbanigo Colia, SH., MH., menjelaskan, keduanya pertama kali berkenalan saat pelapor membantu pengurusan administrasi BPJS Ketenagakerjaan milik perusahaan tempat AL menjabat sebagai direksi.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya semakin intens hingga menjalin hubungan asmara. Pelapor mengaku pada Desember 2024 diajak bertemu di sebuah hotel di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, pelapor mengaku dibujuk dan dipaksa melakukan hubungan badan dengan janji akan dinikahi dan dipenuhi kebutuhan hidupnya.
Pelapor juga menyatakan hubungan badan kembali terjadi pada Januari 2025 hingga dirinya mengaku hamil. Menurut pengakuannya, saat meminta pertanggungjawaban, terlapor justru meminta agar kandungan tersebut digugurkan.
Selain dugaan TPKS, laporan juga memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Pelapor mengaku beberapa kali menerima foto alat vital serta melakukan komunikasi melalui video call sex (VCS) dengan terlapor.
Hingga berita ini disusun, pihak terlapor maupun manajemen PT MJB belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. dan Pihak dari PT. MJB Sudah Di hubungi dari redaksi lewat Pesan Whatsaap dan Ceklis 1. (bin)



