SERANG ,(parlemenbanten.com) – Pemerintah Provinsi Banten resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan, produksi, maupun penjualan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026.
Langkah ini diambil secara khusus untuk mengantisipasi dan mencegah kemacetan parah selama periode angkutan Lebaran, saat jutaan pemudik diprediksi melintasi wilayah Banten menuju pelabuhan penyeberangan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi solusi strategis guna mengurangi potensi gangguan lalu lintas yang signifikan.
“Kebijakan tersebut diambil untuk meredam potensi gangguan arus lalu lintas, mengingat jalur distribusi tambang beririsan langsung dengan rute utama pemudik menuju pelabuhan penyeberangan di wilayah Banten,” ungkapnya saat ditemui di Serang pada Rabu (4/3/2026).
Menurut Tri Nurtopo, masalah utama selama musim Lebaran sebelumnya sering kali muncul di titik-titik rawan seperti ruas jalan Serdang–Bojonegara–Merak serta Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang keduanya merupakan jalur arteri utama menuju pelabuhan. Ia menambahkan bahwa fenomena ini bukan hal baru, karena aktivitas tambang kerap kali berkontribusi pada kepadatan lalu lintas yang ekstrem.
“Permasalahan angkutan tambang selama Lebaran berada di jalur menuju pelabuhan. Kami masih menemukan kendaraan tambang parkir di badan jalan, baik arteri maupun tol, yang memicu kemacetan terutama di simpang JLS–Ciwandan,” tambahnya.
Situasi ini semakin rumit karena jalur tersebut tidak hanya dilalui pemudik yang menuju Pelabuhan Ciwandan, tetapi juga menjadi akses primer bagi wisatawan domestik maupun mancanegara yang ingin menikmati destinasi pantai populer seperti kawasan Anyer dan Carita. Pertemuan dua arus kendaraan besar ini—pemudik dan wisatawan—berpotensi menciptakan kemacetan berkepanjangan jika tidak ada intervensi tegas dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menegaskan bahwa kebijakan penghentian operasi ini telah diperkuat melalui surat edaran resmi yang disebarluaskan kepada seluruh perusahaan tambang di wilayahnya. Instruksi ini bersifat menyeluruh dan mengikat, memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran.
“Truk tambang tidak beroperasi semuanya, produksinya berhenti dulu. Penghentian berlaku untuk seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penambangan, produksi, hingga penjualan,” tegas Ari.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan posisi geografis tiga pelabuhan penyeberangan utama di Banten, yaitu Pelabuhan Ciwandan, Bakauheni-Bojonegara-Jawa (BBJ), dan Merak, yang semuanya berada sangat dekat dengan pusat-pusat aktivitas penambangan. Lokasi yang saling tumpang tindih ini sering kali menjadi sumber konflik lalu lintas, terutama saat volume kendaraan mudik mencapai puncaknya.
Pemerintah daerah berharap langkah preventif ini dapat sepenuhnya menghilangkan kehadiran truk bertonase besar di jalan raya, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan aman.Untuk pengawasan lapangan, Pemprov Banten menyiapkan mekanisme ketat. Mereka menjamin tidak akan segan memberikan sanksi administratif berupa teguran keras kepada perusahaan tambang yang nekat melanggar larangan.
Lebih lanjut, aparat kepolisian siap bertindak langsung dengan pemberian tilang bagi pengemudi truk tambang yang kedapatan melintas selama masa penghentian. Upaya kolektif antara dinas perhubungan, ESDM, dan kepolisian ini diharapkan mampu menjamin keamanan, keselamatan, serta kenyamanan perjalanan mudik Lebaran 2026 bagi seluruh masyarakat yang melintas di wilayah Banten.
(Nur)



