SERANG,(Parlemen banten.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,041gram dalam operasi yang digelar di kawasan Pelabuhan Merak pada 19 November 2024. Dalam pengungkapan ini, empat orang berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Faisal dan Tailong. Polda Banten. Jumat (20 Desember 2024).
Dalam konferensi pers yang digelar, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Kompol Andi Erlin Tangjaya, menjelaskan modus para pelaku dalam menyembunyikan sabu dengan menyembunyikan di dalam tas yang ditutupi kertas kado.
“Para pelaku menggunakan bungkus kertas kado untuk menyamarkan sabu yang dibawa dari Padang menuju Tanah Abang. Barang bukti sabu ini ditemukan dalam tas milik salah satu tersangka saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Merak sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kompol Andi.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tiga kantong plastik berisi sabu di dalam tas yang dibawa oleh tersangka Irawan (51). Sabu tersebut diketahui akan dikirim ke Tanah Abang untuk diterima oleh seseorang bernama Faisal, yang kini berstatus DPO.
“Hasil pengembangan lebih lanjut mengungkap nama Tailong, yang diduga menjadi atasan Faisal dalam jaringan ini. Penyelidikan terhadap kedua DPO ini masih terus dilakukan,” tambahnya.
Kompol Andi juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya menghentikan peredaran sabu, tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa.
“Dengan barang bukti seberat 3,041gram sabu, kami memperkirakan sekitar 2000 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika,” katanya.
Adapun empat pelaku yang telah diamankan adalah:
1. Irawan (51)
2. Firman (29)
3. Andi (31)
4. Gunawan (30)
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Faisal dan Tailong, masih dalam pengejaran. Berdasarkan informasi, Nurrahmi, istri Faisal, juga tengah diperiksa untuk pengembangan kasus ini.
Polda Banten berkomitmen untuk terus memerangi jaringan narkotika di wilayah Provinsi Banten. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Bersama-sama, kita bisa memberantas peredaran barang haram ini,” tutup Kompol Andi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan/atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Red/Dior)



