KABUPATEN TANGERANG,(parlemenbanten.com)-Gubernur Banten Andra Soni merespon terkait dugaan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada proses pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Balaraja.
Andra menegaskan, kasus tersebut akan didorong ke jalur hukum. Bahkan ia tak segan-segan memecat oknum pegawai Samsat Balaraja jika terbukti melakukan pungli.
“Proses hukum karena pungli melanggar undang undang dan pemecatan untuk aparatur Pemprov yang melakukan,”tegas Andra saat dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).
Kendati demikian, Ketua DPD Gerindra Banten ini akan terlebih dulu mengecek informasi dugaan Pungli tersebut.
“Siap, nanti saya cek,” kata Andra Soni
Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025 diakui mantan Ketua DPRD Banten ini masih terus diperbaiki setelah mendapatkan masukan dari masyarakat.
“Ada beberapa masukan dan laporan kepada saya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sopyan (35) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang mengungkapkan pengalamannya saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Balaraja.
Kabar6.com
Homepage / Tangerang Raya / Kab. TangerangDugaan Pungli di Samsat Balaraja, Gubernur Banten: Proses Hukum
Dugaan Pungli di Samsat Balaraja, Gubernur Banten: Proses Hukum
Kabar612 April 2025
Kab. Tangerang, Tangerang Raya
Gubernur Banten, Andra Soni. (Foto/Yud)
Kabar6 – Gubernur Banten Andra Soni merespon terkait dugaan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada proses pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Balaraja.
Andra menegaskan, kasus tersebut akan didorong ke jalur hukum. Bahkan ia tak segan-segan memecat oknum pegawai Samsat Balaraja jika terbukti melakukan pungli.
“Proses hukum karena pungli melanggar undang undang dan pemecatan untuk aparatur Pemprov yang melakukan,”tegas Andra saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (12/4/2025).
Kendati demikian, Ketua DPD Gerindra Banten ini akan terlebih dulu mengecek informasi dugaan Pungli tersebut.
“Siap, nanti saya cek,” kata Andra Soni
Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025 diakui mantan Ketua DPRD Banten ini masih terus diperbaiki setelah mendapatkan masukan dari masyarakat.
“Ada beberapa masukan dan laporan kepada saya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sopyan (35) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang mengungkapkan pengalamannya saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Balaraja.
Supir ekspedisi ini mengaku diminta uang sebesar Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Samsat Balaraja karena tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan lama.
Kecewa dengan peristiwa itu ia akhirnya mengurungkan niatnya memanfaatkan program yang digagas Pemprov Banten usai mengikuti program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dikatakan Sopyan bayar pajak kendaraan bukan pengalaman pertama baginya, ia mengaku tahun-tahun sebelumnya selalu rajin membayar pajak kendaraan.
Namun baru dua tahun pajak kendaraan motor Honda Scopy yang dibeli dari orang lain menunggak. Kemudian Sopyan berniat memanfaatkan program pemutihan pajak di Banten yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2023.
“Katanya ada penghapusan pajak, (tapi) pemilik motor awal KTP gak ada. Saya minta foto copy KTP-nya katanya kan bisa yah. Saya datang ke situ buat bayar pajak karena sudah dua tahun nunggak,” kata Sopyan pada Sabtu (12/4/2025).
(dior)