KOTA TANGERANG SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 “.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif tersebut diselenggarakan pada Hari Kamis,10 Oktober 2024 dimulai pukul 13.00 WIB siang bertempat di Ball Room Ramada Hotel Serpong di Jl.Raya Serpong No.89 Kel.Cilenggang Kec.Serpong,Kota Tangerang Selatan.

Dalam pantauan Jurnalis parlemenbanten.com di lokasi , Setelah Registrasi peserta,dilanjutkan dengan acara pembukaan yang dimulai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya,Menanyikan Mars Pemilu dan Hymne Kota Tangerang Selatan, Sambutan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan sekaligus membuka Acara sosialiasi pengawasan pemilihan serentaj Tahun 2024 serta doa.
Setelah acara pembukaan selesai,diisi materi dari narasumber dari Bawaslu dan DKPP. Tampak hadir Peserta Undangan dari Organisasi Kemasyarakatan antara lain Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Tangerang Selatan, Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat beserta Kader Pengawas Partisipatif ,serta insan pers media yang hadir.
Narasumber dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hopsah,SH.,MH yang menyampaikan materi secara daring memaparkab tentang Pengawasan Partisipatif Terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hopsan yang merupakan Tenaga Ahli DKPP RI menjelaskan tentang Tahapan Pemilu dari Pendaftaran,Kampanye dan Penghitungan Suara.

Lebih lanjut Hopsah menjelaskan tugas DKPP untuk menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajaranya.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral,etika,dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan,tindakan dan /atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelanggara Pemilu ;jelasnya.
Sepanjang Tahun 2024,DKPP telah meregistrasi 507 perkara ,132 perkara telah diputus dan 57 perkara dalam proses pemeriksanaa. Ada 95 perkara yang telah diputus melibatkan berbagai lapisan penyelenggara pemilu sebagai teradu dan sebanyak 326 teradu direhabilitasi /dipulihakn nama baiknya ;tambahnya.
Membaca trend pengaduan pemilu 5 tahuan sebelumnya,maka potensi kenaikan perkara kode etik penyelenggara pemilu Tahun 2024 (Pileg-Pilpres dan Pilkada) akan menanjak tinggi,terlebih saat ini baru tahap awal pelaksanaan Pilkada yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang ;tutupnya.
Diakhir acara oleh pembawa acara disampaikan kesimpulan sekaligus pentup oleh pembawa acara. ( sg)



