JAKARTA – Calon Anggota DPR RI Terpilih Daerah Pemilihan Banten 1 yang meliputi Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang Tia Rahmania ,M.Psi.,Psikolog peringkat suara sah ke-1 nomor urut 2 tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai. Oleh karena itu,Bonnie Triyana yang memperoleh suara sah 36.516 nomor urut 1 dari PDI Perjuangan diputuskan untuk menggantikan Tia Rahmania.
Keputusan ini ditetapkan oleh Ketua KPU Mochamad Afifudin tertanggal 23 September 2024 di Jakarta. Dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1368 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam pemilihan Umum 2024.
Dalam pertimbangannya, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 PKPU No 6 Tahun 2024 ,pengantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan apabila calon yang bersangkutan :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Terbukti melakukan tindak pidana Pemilihan Umum berupa politik uang atau pemalsuan dokumen
- Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye.
Sebelumya terjadi dinamika politik yang berkembang di masyarakat Banten terkait proses gugatan dari caleg DPR RI Bonnie Triyana terhadap Tia Rahmania anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
Tia Rahmania telah memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I (Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang) sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan. Selain itu, telah di tetapkan dalam rapat pleno oleh KPU RI di jakarta tanggal 20 maret 2024.
Selisih suara 843 membuat Bonnie Triyana menggugat Tia Rahmania.Dalam gugatannya, Tia Rahmania melakukan penggelembungan suara.
Tetapi dalam putusan Bawaslu Banten tentang dugaan administratif pemilu nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024, menyatakan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania tidak melakukan pelanggaran administratif. Juga pada putusan dugaan pidana pemilu Bawaslu Banten yang tertuang pada form model B.18 tertanggal 2 mei 2024 dengan status laporan “Tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu”.
Tidak hanya menggugat Tia Rahmanis ke Bawaslu,tetapi juga Bonnie Triyana menggugat ke Mahkamah Partai.
Tia Rahmania beberapa 1 hari sebelumnya pada tanggal 22 September 2024 masih mengikuti Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Periode 2024-2029 yang digelar di Lemhannas dan sempat viral di media sosial dimana Tia Rahmania mengintrupsi Pembicara Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania, protes saat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjadi narasumber dalam acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan yang digelar Lemhanas RI pada Minggu (22/9). Video saat Tia protes viral di media sosial.
Anggota DPR terpilih sebelum dilantik pada 1 Oktober 2024 harus menda mendapat pembekalan di Lemhannas.Dalam acara itu, Tia tiba-tiba memotong materi yang tengah disampaikan Ghufron tentang penguatan antikorupsi. Dia menyinggung soal kasus etik yang menjerat Ghufron.
Saya Tia Rahmania, PDI Perjuangan, Banten 1, kenapa saya tidak membuka jaket ini, karena KPK ini adalah lembaga yang didirikan oleh Presiden Kelima Republik Indonesia, Ketua Umum Kami, Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Tia Rahmania



