SERANG (PARLEMENBANTEN.COM)– Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Provinsi Banten saat ini sudah sampai pada tahapan Pencalonan, selanjutnya akan dihadapi tahapan kampanye dan pungut hitung.
Berdasarkan hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 26 Agustus 2024 menegaskan bahwa tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung yang berintergitas menjadi kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Dan jika setiap tahapan tidak dijaga dan dikawal dengan baik, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di pemilihan.
Selain itu, Peristiwa yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu berpengaruh terhadap kerawanan dalam Pemilihan. Kerawanan Pemilihan juga disumbang oleh kondisi Sosial Politik yang terjadi pada level Nasional hingga Daerah, sehingga dari hasil pemetaan, terdapat kerawanan yang harus segera diantisipasi.
Untuk mengantisipasi dan menjalankan tugas pencegahan terhadap potensi kerawanan pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Banten melaksanakan pemetaan kerawanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten dengan memitigasi potensi kerawanan dan mengidentifikasi tahapan yang rawan berbasis pada data IKP 2024.
Data ini juga digunakan sebagai basis strategi pencegahan untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak di Wilayah Provinsi Banten. Kategorisasi level kerawanan dibagi menjadi 3 (tiga) bagian besar, yaitu rendah, sedang, dan tinggi dengan cut off satu simpangan baku dari nilai rerata.
Skor dianggap rendah jika skor berada di bawah satu simpangan baku dari nilai rerata nasional. Skor dianggap sedang jika skor berada antara satu simpangan baku dibawah dan di atas rerata nasional. Skor dianggap tinggi jika skor berada di atas satu simpangan baku dari nilai rerata nasional. Oleh sebab itu, semakin banyak kejadian (indikator) maka semakin tinggi kerawanan suatu wilayah.
Hasil pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati juga Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Provinsi Banten yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Banten merekam 2 (dua) wilayah Kabupaten di Provinsi Banten yang masuk kategori rawan tinggi, yang juga masuk kategori rawan tinggi tingkat nasional.
Selanjutnya terdapat 4 (empat) wilayah Kabupaten/Kota yang masuk kategori rawan sedang, dan 1 (satu) wilayah kabupaten yang masuk kategori rawan rendah.
Rawan Tinggi
1. Kabupaten Lebak
2. Kabupaten Pandeglang
1. Kabupaten Lebak
2. Kabupaten Pandeglang
Rawan Sedang
1. Kota Cilegon
2. Kota Serang
3. Kota Tangerang
4. Kota Tangerang Selatan
5. Kabupaten Serang
1. Kota Cilegon
2. Kota Serang
3. Kota Tangerang
4. Kota Tangerang Selatan
5. Kabupaten Serang
Rawan Rendah
1. Kabupaten Tangerang
1. Kabupaten Tangerang
Sementara pemetaan kerawanan pada tingkat provinsi hasil pemetaan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Banten mengalami penurunan status dari Rawan Tinggi pada Pemilu 2024 menjadi Rawan Sedang pada Pemilihan 2024. Hal ini terjadi karena tidak terdapat kasus pelanggaran yang sama pasca Pemilu 2024.
Bawaslu Provinsi Banten melakukan proses pemetaan dengan cara pemeriksaan terhadap data dan informasi pada setiap instrumen yang telah disediakan oleh Bawaslu RI, pemeriksaan data dan informasi ini kemudian dilakukan sinkronisasi dengan informasi mutakhir yang berkembang di daerah berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi yang berlangsung di Provinsi Banten.
Serta melakukan identifikasi kerawanan berdasarkan data dan informasi yang berkembang pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 dan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Data IKP 2024.
Indikator dan Isu berdasarkan data IKP 2024:
1. Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan
2. Penduduk potensial tapi tidak memiliki e-KTP
3. Pemilih ganda dalam daftar pemilih
4. Penyelenggara Pemilu yang tidak profesional yang dapat merugikan kampanye calon
5. Adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta atau tim sukses
6. Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI
7. Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
8. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara
9. Adanya gugatan hasil Pemilu/Pilkada
10. Adanya sengketa proses Pemilu/Pilkada
11. Adanya pemilihan suara ulang
12. Adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan
13. Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada
1. Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan
2. Penduduk potensial tapi tidak memiliki e-KTP
3. Pemilih ganda dalam daftar pemilih
4. Penyelenggara Pemilu yang tidak profesional yang dapat merugikan kampanye calon
5. Adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta atau tim sukses
6. Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI
7. Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
8. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara
9. Adanya gugatan hasil Pemilu/Pilkada
10. Adanya sengketa proses Pemilu/Pilkada
11. Adanya pemilihan suara ulang
12. Adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan
13. Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada
Hasil Pemetaan Kerawanan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Pasca Pemilu 2024 :
1. Keterlibatan Pejabat Negara Terdapat kasus keterlibatan pejabat negara, yang terjadi pada Pilkada 2017
sebanyak 25 kasus dan Pemilu 2024 sebanyak 2 kasus.
2. Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu yang merugikan peserta Pemilu Terdapat 1 kasus pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2024 sebanyak 2 kasus.
3. Pelanggaran Administrasi Pemilu Terdapat pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi pada Pilkada 2017 sebanyak 1 kasus dan Pemilu 2024 sebanyak 1 kasus.
4. Adanya Gugatan Hasil Pemilu Terdapat gugatan hasil Pemilu sebanyak 2 kasus yang terjadi pada Pilkada
2017 sebanyak 1 kasus dan Pemilu 2024 sebanyak 1 kasus.
1. Keterlibatan Pejabat Negara Terdapat kasus keterlibatan pejabat negara, yang terjadi pada Pilkada 2017
sebanyak 25 kasus dan Pemilu 2024 sebanyak 2 kasus.
2. Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu yang merugikan peserta Pemilu Terdapat 1 kasus pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2024 sebanyak 2 kasus.
3. Pelanggaran Administrasi Pemilu Terdapat pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi pada Pilkada 2017 sebanyak 1 kasus dan Pemilu 2024 sebanyak 1 kasus.
4. Adanya Gugatan Hasil Pemilu Terdapat gugatan hasil Pemilu sebanyak 2 kasus yang terjadi pada Pilkada
2017 sebanyak 1 kasus dan Pemilu 2024 sebanyak 1 kasus.
5. Adanya pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetapPemilih Tidak Memenuhi Syarat masih terjadi pada Pilkada 2017 sebanyak 3.905 pemilih dan pada Pemilu 2024 sebanyak 3.802 pemilih.
Penyusunan peta kerawanan berperan sebagai instrumen untuk membantu Bawaslu melakukan desain perencanaan program untuk mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kerawanan di Provinsi Banten.
Secara eksternal, pemetaan kerawanan Pemilihan juga menjadi bahan pertimbangan yang dapat digunakan oleh para
pemangku kepentingan (stakeholders) kepemiluan seperti pemerintah, aparat penegak hukum, kalangan media, dan masyarakat sipil dalam membantu serta mendorong penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan secara kondusif dan baik.
pemangku kepentingan (stakeholders) kepemiluan seperti pemerintah, aparat penegak hukum, kalangan media, dan masyarakat sipil dalam membantu serta mendorong penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan secara kondusif dan baik.