Tangerang Selatan (parlemenbanten.com) Dalam acara Sosialisasi Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tangerang Selatan dan DPC GMNI Kota Tangerang Selatan salah satu narasumber Kori Kurniawan memaparkan tentang demokrasi dan partisipasi untuk pembangunan daerah.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M.Taufiq MZ didampingi Heni Lestari selaku Anggota KPU Kota Tangerang Selatan dan dihadiri oleh kader GMNI Kota Tangerang Selatan dan Alumni GMNI.
Dalam pemaparannya yang Kori Kurniawan selaku Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten mengatakan bahwa tiada negara demokrasi tanpa pemilihan umum (pemilu), sebab pemilu merupakan instrumen pokok dalam menerapkan prinsip-prinsip demokrasi.
Sesungguhnya, pemilu tidak saja sebagai arena untuk mengekspresikan kebebasan rakyat dalam memilih pemimpinnya, tetapi juga arena untuk menilai dan menghukum para pemimpin yang tampil di hadapan rakyat
Hak Konstitusional Penegakan Hak Politik Pemilih Dalam Pemilu Serentak 2024
- Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dinyatakan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
- Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional.
Dalam 6 pemilihan terakhir (pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan kepala daerah), terdapat kenaikan tingkat partisipasi pemilih.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 menghasilkan partisipasi pemilih yang paling tinggi sebesar 81,9 persen, meningkat dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebesar 69,6 persen.
Begitu pula dalam pemilihan kepala daerah, di mana partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 sebesar 76,9 persen, meningkat dari pemilihan kepala daerah tahun 2015 (70 persen), 2017 (74 persen), dan 2018 (73,2 persen).
Meningkatnya partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang mencapai 76,9 persen, menjawab keraguan sejumlah pihak karena pemilihan diselenggarakan pada masa pandemi COVID-19, sekaligus menunjukkan antusiasme masyarakat.
Terdapat bebarapa Fakta pemilu 2024 antara lain
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak pada 2024 mengukir sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
- Mendagri juga tidak menampik penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 merupakan pengalaman pertama bagi Indonesia.
- Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 akan menjadi catatan sejarah demokrasi di Indonesia. Pilkada serentak tahun ini akan memilih 37 Gubernur, kecuali Derah Istimewa Yogjakarta dan kepala daerah di 514 kabupaten/kota.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71,3 triliun dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggaran tersebut telah dialokasikan sejak 20 bulan sebelum pelaksanaan pemilu mulai, yakni sejak tahun 2022 sampai 2024. (Sumber Detik.com)
Apakah pilkada langsung sudah sesuai harapan?
- Wapres Jusuf Kalla bicara tentang efek negatif Pilkada langsung. Menurut JK, dampak negatif Pilkada langsung bisa lebih berbahaya dari korupsi. “Sekarang tanah desa banyak dibeli orang kota, habislah tanah masyarakat. Itu akibat Pilkada langsung. Yang membeli tanah-tanah itu juga orang-orang yang membantu mereka dulu,“ Ia mengatakan besarnya modal politik yang harus disiapkan, membuat calon kepala daerah menggaet banyak investor. Akhirnya, saat mereka terpilih, tak jarang mereka memudahkan investasi para penyokongnya tersebut. Hal ini pun dinilai JK lebih bahaya dari korupsi.
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modal puluhan hingga ratusan miliar yang dikeluarkan calon kepala daerah mengakibatkan proses politik menjadi transaksi bisnis.
Ghufron mengatakan, berdasarkan survei KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), biaya yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota sebesar Rp 20-30 miliar. Sementara, gubernur atau wakilnya membutuhkan modal Rp 100 miliar. Menurut dia, hal ini tidak masuk akal karena gaji mereka selama lima tahun menjabat tidak sebanding dengan pengeluaran saat Pemilu.
Imprealisme bukanlah pendudukan politik dan militer belaka. Itu juga sebuah penjajahan cara berfikir dan cara hidup yang datang dari luar, terkadang secara halus tak terlihat, memasuki suatu bangsa (sg)




