JAKARTA,PARLEMENBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Pemerintah resmi menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Sinergi ini menjadi momentum besar untuk menata regulasi wilayah pesisir dengan komitmen penuh terhadap perlindungan ekosistem alam.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat bersama di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Seluruh fraksi di DPR RI beserta perwakilan Pemerintah menyatakan setuju untuk membawa RUU ini ke tahap legislasi berikutnya.
Anggota DPD RI / MPR RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., menegaskan bahwa payung hukum ini tidak boleh menjadi pintu masuk bagi eksploitasi lingkungan. Menurutnya, kelestarian ekosistem laut dan pulau-pulau kecil harus menjadi fondasi utama dari setiap pasal yang dirumuskan.
“Kesepakatan hari ini adalah langkah maju yang besar. Namun, tugas krusial kita dalam mengawal substansi RUU ini adalah memastikan bahwa akselerasi pembangunan di daerah kepulauan sama sekali tidak boleh mengesampingkan aspek kelestarian lingkungan,” ujar Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si. Jumat (26/6/2026).

Penrad mengingatkan bahwa karakteristik wilayah kepulauan sangat rentan terhadap kerusakan ekologis akibat dampak perubahan iklim dan aktivitas industri yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, pemerataan ekonomi harus berjalan beriringan dengan konservasi alam.
“Kita tidak ingin pembangunan infrastruktur atau ekonomi justru merusak ekosistem lokal. Laut, pesisir, dan hutan di pulau-pulau kecil kita harus tetap lestari. RUU ini wajib menjadi pelindung alam sekaligus penyejahtera masyarakatnya,” tegas Senator asal Sumatera Utara tersebut.
Di akhir pernyataannya, Penrad menyampaikan bahwa keadilan sosial di wilayah maritim hanya bisa terwujud jika hak-hak lingkungan hidup dihormati secara seimbang.
“Semangat kita adalah dari daerah untuk Indonesia. Kita ingin memastikan seluruh masyarakat kepulauan hidup sejahtera di dalam lingkungan alam yang terjaga dengan baik, karena dalam pembangunan berkelanjutan ini, tidak seorang pun boleh diabaikan,” pungkas Penrad. (sg)



