KABUPATEN SERANG, (parlemenbanten.com)-Ratu Rachmatu Zakiyah_ merupakan Bupati Serang terpilih yang gagal dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.
Ratu Zakiyah gagal dilantik Bersama wakilnya, Najib Hamas lantaran sengketa Pilkada Kabupaten Serang masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil Pilkada serentak Kabupaten Seran Banten tersebut digugat di MK oleh pasangan calon atau paslon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna yang menyebabkan batal dilantik sebagai kepala daerah pada 20 Februari kemarin.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pada pembacaan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 lalu, gugatan tersebut dikabulkan dan berlanjut ke persidangan berikutnya, yaitu tahap pembuktian pada 17 Februari 2025.
Kemudian MK menjadwalkan pembacaan putusan akhir pada 24 Februari 2025.
Ratu Rachmatu merupakan istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
*Rekam Jejak*
Sebelum maju di Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setiap harinya, Ratu Rachmatu Zakiyah berkantor di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, Banten.
Pada September 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah memilih untuk mundur dari jabatannya di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, Banten.
Dia lantas mengumumkan niatnya untuk maju di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Diketahui, Ratu Rachmatu Zakiyah pernah menjabat sebagai Ketua Umum Fatayat NU Kabupaten Serang.
Dia menjadi Ketua Umum Fatayat Nahdlatul Ulama selama dua periode.
Memanfaatkan pengalaman tersebut, Ratu Rachmatu Zakiyah sering memamerkan rekam jejaknya yang kuat dalam organisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, Ratu Rachmatu Zakiyah juga mengasuh Pondok Pesantren Al Quran Bai Mahdi Sholeh Ma’mum.
Maju di Pilkada Kabupaten Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah sempat menuai kontroversi karena saat itu ia masih berstatus sebagai ASN.
(Dior)



