Kabupaten Tangerang,(parlemenbanten.com) – Upaya Meningkatkan Pendapatan daerah, Pendapatan Daerah (Bapenda) memasang stiker peringatan di tempat usaha yang menunggak pajak.
Bapenda memberikan sanksi administratif kepada restoran wajib pajak yang menunggak dengan dipasangi stiker pada bangunan.
“petugas dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan kepada penunggak pajak,”ujar Fahmi Faisuri, Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Jum’at 21 februari 2025.
sesuai dengan pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan pada objek pajaknya dapat dilakukan pemasangan stiker dan media lain sebagai pemberitahuan.
Fahmi menegaskan, sebelum penempelan stiker kepada penunggak pajak pihaknya sudah lebih dulu memberikan surat teguran pajak daerah.
“ya saat ini kita memberi stiker di Restoran Parison, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karna belum membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman,” ujar Fahmi.
Berdasarkan rincian yang kamu rekap, Restoran Parison sejak Januari tahun 2023 memiliki tunggakan pajak sebesar RP. 281.497.936 (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah). Berharap dengan pemasangan stiker, pihak restoran akan membayar tunggakan pajaknya ke bapenda Kabupaten Tangerang.
“ini jadi pelajarin bagi wajib pajak sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau koperatif terhadap pajak,” Ujar Fahmi.
Jika tidak melunasi sampai batas waktu yang telah di tentukan makan persoalan ini akan di serahkan ke Satpol PP sebagai penegak perda untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha, kegiatan penempelan stiker tersebut dihadiri Camat Pagedangan.(Karina)