RANGKASBITUNG,PARLEMENBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Prosesi penandatanganan ini berlangsung di Aula Gedung Kantor Kejari Lebak, Jl. Iko Jatmiko No. 1, Rangkasbitung, pada Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan strategis ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Onneri Khairoza.
Sinergi ini bertujuan memperkuat mitigasi risiko hukum demi mewujudkan tahapan Pemilu yang transparan dan akuntabel di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam poin-poin kerja sama tersebut, Kejari Lebak akan memberikan pengawalan pada beberapa aspek krusial, di antaranya:
1. Pemberian Pertimbangan Hukum (Legal Assistance): Memberikan pendapat hukum dalam pengambilan keputusan agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Bantuan Hukum (Legal Aid): Mewakili KPU jika terjadi sengketa perdata maupun tata usaha negara di pengadilan.
3. Tindakan Hukum Lainnya: Mitigasi risiko hukum pada proses pengadaan logistik pemilu dan distribusi anggaran.

Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, menekankan pentingnya pendampingan ini untuk menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi sengketa.
“Kami menyadari dinamika pemilu sangat tinggi. Kehadiran Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara memberikan rasa aman bagi kami untuk bekerja secara maksimal sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Dewi.
Di sisi lain, Kajari Lebak Onneri Khairoza menyatakan komitmennya dalam mengawal pesta demokrasi di Lebak.
“Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis yang memastikan setiap tahapan pemilu memiliki dasar hukum yang kuat. Kami siap memberikan masukan preventif agar potensi masalah hukum bisa diminimalisir sejak dini,” ujar Onneri.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan koordinasi antara KPU dan Kejari Lebak semakin solid dalam menjaga marwah demokrasi serta memastikan hak pilih masyarakat terlindungi tanpa kendala hukum yang berarti. (sg)



