PANDEGLANG, PARLEMENBANTEN.COM – Integritas kepemimpinan desa di Kabupaten Pandeglang tengah berada dalam sorotan tajam menyusul serangkaian kasus hukum dan etika yang melibatkan oknum kepala desa (Kades).
Meskipun terdapat 326 desa di wilayah ini, kemunculan kasus-kasus signifikan secara beruntun telah memicu mosi tidak percaya dan desakan evaluasi menyeluruh dari berbagai elemen masyarakat.
Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat Kepala Desa Sidamukti berinisial KI (Karsidi).
Berdasarkan penyidikan Polres Pandeglang, KI resmi ditahan sejak 9 Januari 2026 atas dugaan penyelewengan dana dari tiga sumber anggaran tahun 2022-2023, yakni DD, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Modus operandi yang ditemukan meliputi serangkaian pengadaan fiktif, antara lain:
- Pekerjaan Konstruksi:Proyek fisik yang dilaporkan selesai namun tidak terealisasi di lapangan.
- Pemberdayaan Ekonomi:Pengadaan hewan ternak yang tidak pernah ada fisiknya
- Penyelewengan Hak Perangkat:Dana insentif untuk guru ngaji, Linmas, serta pengurus RT dan RW yang tidak disalurkan kepada penerima hak.
Selain kasus korupsi, ingatan publik masih segar dengan skandal video asusila oknum Kades Munjul pada Oktober 2025 yang sempat viral, serta laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh Kades Karangsari yang sebelumnya telah menerima sanksi teguran tertulis dari DPMPD Pandeglang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, mengonfirmasi bahwa operasional Desa Sidamukti saat ini telah dialihkan kepada Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) guna menjamin pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Meski demikian, status administratif KI masih tercatat aktif menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi krisis integritas ini, elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk mengimplementasikan lima rekomendasi strategis:
- Digitalisasi PBJ Desa melalui e-katalog lokal untuk menutup celah pengadaan fiktif.
- Audit Investigatif Rutin oleh Inspektorat dengan skema uji petik lapangan secara acak.
- Transparansi Realisasi Anggaran yang diwajibkan tampil pada papan informasi fisik dan digital di setiap desa.
- Sertifikasi Pengawasan BPD untuk memperkuat fungsi kontrol Badan Permusyawaratan Desa.
- Ketegasan Sanksi Administratif berupa pemecatan bagi perangkat desa yang terbukti mencederai amanah publik.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang diharapkan segera mengambil langkah nyata demi memulihkan marwah 326 desa dan memastikan tata kelola yang bersih serta akuntabel bagi seluruh warga Pandeglang. (sg)



