Serang,( parlemenbanten.com)– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang diterima pada April 2026, serta informasi dari masyarakat. Peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.
“Pelaku berinisial MY, yang bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di lingkungan setempat, diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan ‘pembersihan diri’ kepada korban,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026) kepada HalloNews.id.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan air kembang untuk memandikan korban serta melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, hasil penyelidikan mengindikasikan tindakan tersebut mengarah pada perbuatan asusila.
Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi lima korban yang seluruhnya masih di bawah umur. Dari jumlah tersebut, tiga korban diduga mengalami persetubuhan, sementara dua lainnya menjadi korban perbuatan cabul.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, didampingi pihak keluarga, melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 3 April 2026.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, serta barang-barang yang diduga digunakan pelaku seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang menyasar perempuan dan anak. Warga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.



