TANGERANG, PARLEMENBANTEN.COM – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S. H.,M.H.,mengecam keras aksi penyegelan tempat ibadah jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Jumat (3/4/2026).
Tindakan ini dilakukan oleh Satpol PP usai jemaat melaksanakan ibadah Jumat Agung, di tengah persiapan menyambut hari raya Paskah.
Fredi menilai peristiwa ini mencederai komitmen berbangsa. “Peristiwa ini tidak hanya melukai perasaan umat Kristiani yang sedang merayakan Paskah, tetapi juga mencederai konstitusi kita,” tegasnya.
Izin PBG Menggantung Sejak 2023
Pihak jemaat melalui Pdt. Michael Siahaan mengungkapkan bahwa mereka bukan tidak taat aturan.
Jemaat telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak tahun 2023.
Namun, hingga saat ini proses tersebut tertahan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tanpa kejelasan.
Ketiadaan izin fisik bangunan inilah yang kemudian dijadikan alasan oleh Satpol PP untuk melakukan penyegelan setelah adanya tekanan dan protes dari sekelompok warga yang meminta penutupan permanen.
Ibadah Adalah Hak, Bukan Objek Perizinan
Fredi Moses Ulemlem menegaskan adanya salah kaprah hukum yang fatal dalam kasus ini. Berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya.
“Menjalankan ibadah tidak memerlukan izin dari siapa pun karena itu hak asasi yang melekat. Yang memerlukan izin adalah mendirikan bangunan rumah ibadah,” jelas Fredi.
Ia menambahkan bahwa menggunakan bangunan yayasan atau rumah sewa untuk berdoa adalah hak warga selama tidak mengganggu ketertiban umum.
Langkah Hukum dan Desakan kepada Pemerintah
Sebagai bentuk pembelaan terhadap hak konstitusional jemaat, Fredi mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk:
1. Membuka Segel Bangunan: Mengingat jemaat memiliki hak untuk menggunakan ruang tersebut sebagai hak asasi manusia.
2.Mempercepat Proses PBG: Menuntut transparansi dari Dinas Tata Ruang terkait mandeknya perizinan sejak 2023 agar jemaat memiliki kepastian hukum.
3.Jaminan Keamanan: Meminta aparat kepolisian menjamin keamanan jemaat dari segala bentuk intimidasi massa, terutama selama rangkaian ibadah Paskah berlangsung.
“Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan justru ikut menyegel hak warga untuk menghadap Tuhan. Jika proses administrasi dipersulit dan berujung pada pelarangan ibadah, ini adalah bentuk diskriminasi yang nyata,” pungkas Fredi. (sg)



