TANGSEL, parlemenbanten.com – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di bawah lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran saat libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.Aturan ini mencakup semua jenis kendaraan dinas, termasuk yang beroda dua maupun beroda empat.
“Kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, sudah diinstruksikan agar tidak digunakan untuk mudik,” ungkap Benyamin pada Kamis (5/3/2026).Pria yang biasa dipanggil Bang Ben tersebut menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk urusan pekerjaan. Oleh karena itu, kendaraan itu tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, seperti perjalanan mudik saat Lebaran.
Kepada pegawai yang tidak punya garasi di rumah, Benyamin menyarankan menyimpan kendaraan dinas di gedung parkir Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan. Gedung parkir dengan delapan lantai itu dinilai cukup kapasitas untuk menampung kendaraan roda dua maupun roda empat.
Benyamin menambahkan, pegawai yang ingin menitipkan kendaraan dinas di sana wajib berkoordinasi dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan supaya pengamanan kendaraan berjalan optimal.
“Alasannya, mobil itu khusus untuk kepentingan dinas. Sementara mudik merupakan urusan pribadi,” tegasnya. Di samping itu, Benyamin menyebut pengawasan kendaraan dinas akan ditangani oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Mereka diwajibkan mendata pegawai pemegang kendaraan dinas serta memastikan kendaraan tidak dibawa mudik.Ia juga memperingatkan bahwa pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Nur)



