Serang (parlemenbanten.com) -Komisi Informasi Provinsi Banten tepat berulang tahun ke-15 pada tanggal 24 Februari 2026.
Lima belas tahun sudah KI Banten hadir mengawal keterbukaan informasi di Provinsi Banten.
Provinsi Banten menjadi salah satu Provinsi yang mendorong dan mendukung diundangkannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan dibentuknya KI Banten satu tahun pasca berlakunya UU KIP.
Komisi Informasi Provinsi Banten dibentuk berdasarkan SK Gubernur Banten No. 497.05/Kep.69-HUK /2011 dan efektif bertugas sejak 24 Februari 2011.
Selama 15 Tahun, KI Banten terus memberikan kontribusi nyata dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,Mendorong peningkatan kualitas layanan PPID, Mengawal implementasi Pasal 28 F UUD 1945.
Seluruh sengketa informasi Tahun 2024 dan 2025 telah diselesaikan tanpa sisa perkara.
Provinsi Banten juga berhasil meraih peringkat 8 nasional dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi tuan rumah Rakor Nasional dan Rakernis KI Tahun 2025.
Perjalanan ini tentu belum sempurna. Kritik, Saran dan dukungan masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten sangat dibutuhkan, terlebih pada tahun 2026 akan dilakukan perluasan badan publik dalam pelaksanaan Monev.
Komisi Informasi Provinsi Banten saat ini dipimpin oleh Zulfikar (Ketua), Moch. Obat Sudrajat S, Imron Mahrus (Bidang Penyelesauaian Sengketa Informasi Publik), Ahmad Saparudin (Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik), Kori Kurniawan ( Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola), Karna Wijaya (Sekretaris /Panitera). (sg)



