Tangerang Selatan (parlemenbanten.com) -Oknum Polisi Tangerang Selatan Diduga lakukan Pelecehan Seksual ; Berakhir Damai, Karena Intimidasi?
Hal ini ditanggapi oleh Tyas Selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang disampaikan kepada pers . Dalam rilisnya kepada pers,Tyas menyampaikan kejadian dimana Anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan beberapa hari terakhir ramai menjadi perbincangan masyarakat, Aiptu Sugiri anggota Kepolisian Polsek Cisauk diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban berinisial “J”, korban sebagai penjual kopi di sekitar Pos Pam Operasi Ketupat Muncul mendapat perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan tersebut terjadi pada tanggal 8 April 2025.
Di dalam video yang beredar di media sosial, korban berinisial “J” bersama dengan suaminya mendatangi Polsek Cisauk untuk memintai keterangan dan pertanggung jawaban Aiptu Sugiri, namun tidak lama dari kejadian tersebut koban bersama dengan suaminya membuat video klarifikasi bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya menduga korban mendapatkan intimidasi, tujuannya agar kasus tersebut tidak berlanjut di meja hijau.” Tindakan Aiptu Sugiri selaku pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual harus dihukum secara tegas, perbuatan tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice, karena berita terebut sudah menjadi perbincangan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Berdasarkan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 ; syarat dilakukannya Restoative Justice adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. ; ujar Tyas
Kepala Kepolisian Republik Indoneia Jendral Listiyo Sigit Prabowo mengatakan ; Meraih kembali tingkat kepercayaan publik terhadap Polisi akan berdampak terhadap kesuksesan jajaran Polri. Jika pelaku tidak dihukum dengan tegas, maka ucapan Kapolri tidak ada artinya. Dengan adanya persitiwa yang terjadi dalam kasus tersebut menjadi perbincangan khalayak ramai masyarakat dan mendapat kecaman dari masyarakat di media sosial.
Tentunya ini akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian,seharusnya lembaga kepolisian yang berwenang dalam hal ini Div.Propam yang bertugas menegakkan pelanggaran di internal kepolisian menindak lanjuti kasus tersebut dan memberikan hukuman dengan tegas. Jika perbuatan seperti ini tidak ditindak dengan tegas, maka kemungkinan besar hal serupa akan terulang Kembali.
Tiyas Setiawan selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universias Pamulang mengatakan “Tidak cukup kalau hanya diberikan sanksi kode etik, atau diberikan penempatan khusus kepada pelaku pelecehan seksual, pelecehan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang merampas Hak Asasi Manusia”
Kapolres selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Resort Tangerang Selatan harus memberikan evaluasi terhadap anggotanya demi meningkatkan kpercayaan publik dan citra kepolisian khususnya daerah Tangerang Selatan. Sangat berbahaya jika masyarakat sudah tidak memiliki kepercayaan terhadap kepolisian, jika rass ketidak percayaan sudah tidak ada, maka masyarakata akan bertindak sendiri. (sistim)



