TANGERANG SELATAN (parlemenbanten.com) DPC GMNI Kota Tangerang Selatan mengkritik kebijakan pembatasan subsidi dan distribusi LPG 3 Kg pada pengecer kecil yang membuat rakyat menjerit.
Menilik Kebijakan Pemerintah terkait pembatasan distribusi Gas LPG 3Kg menjadi bola panas bagi pemerintah, kebijakan tersebut yang seharusnya dipandang untuk membatasi penimbunan atau penggunaan yang tidak semestinya, sebaliknya kebijakan tersebut justru mencekik masyarakat dengan kelangkaan Gas LPG 3 Kg.
Selain itu kebijakan baru pemerintah yang mengatur pendistribusian gas melon atau LPG 3 Kg dirasa menyulitkan masyarakat dan mematikan pendapatan pedagang ecer alias UMKM.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM membuat kebijakan terkait pendistribusian gas melon bersubsidi.
Dengan kebijakan itu, pemerintah melarang pedagang eceran menjual gas melon.
Langkah Pemerintah dirasa sangat tidak tepat, alih alih pemerintah hanya focus pada keuntungan negara tanpa mempertimbangkan masyarakat kelas bawah yang cenderung sangat membutuhkan Gas LPG 3 Kg sebagai kebutuhan pokok sehari-hari.
Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang Selatan, Kriston Haluya Situmorang, menyebut kebijakan tersebut menyengsarakan masyarakat kelas bawah dan dapat mematikan usaha pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan LPG 3 kg.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg di pasar sekaligus memastikan harga jual sesuai aturan pemerintah.
“Pengecer akan dijadikan pangkalan resmi mulai 1 Februari. Dengan cara ini, distribusi diharapkan lebih tertib dan harga LPG sesuai ketentuan,” kata Yuliot
Kriston menilai kebijakan tersebut sangat mempersulit pedagang kecil, dirasa pedagang kecil memiliki kendala pada modal dan syarat-syarat menjadi pangkalan resmi.
Kriston juga menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan terhadap rakyat kecil.
Justru kebijakan tersebut mencekik rakyat kecil yang memang membutuhkan Gas LPG 3 Kg.
Dengan demikian pemerintah harus mencabut kebijakan tersebut, mengembalikan situasi ini menjadi kembali normal dengan memberikan ketersediaan Gas LPG 3 Kg kepada pengecer kecil agar kelangkaan dan ketersediaan gas LPG 3 Kg bisa teratasi dengan baik. (sisgin)



