Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan yang digelar di Yayasan Sahabat Keluarga Lippo Karawaci, Rabu (14/10/2026).
SHARE
TANGERANG, (parlemenbanten.com) — Komisi Informasi Provinsi Banten terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di tingkat akar rumput. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan yang digelar di Yayasan Sahabat Keluarga Lippo Karawaci, Rabu (14/10/2026).
Agenda ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kelurahan serta tokoh masyarakat setempat, dengan dipandu oleh Miyani Astuti selaku moderator.
Hadir sebagai narasumber pertama, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten, Drs. H. Muhammad Faizal, S.H., M.H., memaparkan arti krusial keterbukaan informasi. Mengutip Ben Worthy (2010), Faizal menjelaskan bahwa transparansi menciptakan “lingkaran kebaikan” yang mampu meningkatkan legitimasi pemerintah dan kepercayaan publik.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan yang digelar di Yayasan Sahabat Keluarga Lippo Karawaci, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh badan publik tingkat desa/kelurahan—termasuk Pemerintah Desa, BPD, hingga lembaga yang menggunakan anggaran negara—wajib menyediakan informasi bagi masyarakat demi mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Advertisement -
“Keterbukaan informasi publik akan membuat masyarakat menjadi trust atau percaya kepada pemerintah, sehingga roda pemerintahan di tingkat desa pun akan berjalan dengan lancar,” ujar Muhammad Faizal.
Ia juga meluruskan mengenai batasan informasi yang dikecualikan. Jika data pribadi, rekam medis, dan ijazah warga sipil bersifat rahasia, hal itu tidak berlaku untuk pejabat publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui riwayat pendidikan para pejabat publik mereka.
Senada dengan hal itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Moch. Ojat Sudrajat S, S.H., yang hadir sebagai narasumber kedua menekankan bahwa hak atas informasi dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945. Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus disadari sebagai alarm penting pencegahan korupsi.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan yang digelar di Yayasan Sahabat Keluarga Lippo Karawaci, Rabu (14/10/2026).
Ojat menjabarkan klasifikasi informasi publik menjadi empat kategori utama, yaitu informasi berkala (seperti profil desa dan laporan APBDes), informasi serta merta (terkait bencana alam atau wabah), informasi setiap saat (seperti regulasi desa), serta informasi yang dikecualikan (rahasia negara dan data pribadi).
Lebih lanjut, Ojat mengedukasi peserta mengenai prosedur pengajuan informasi dan penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021. Setiap warga negara yang mengantongi e-KTP maupun badan hukum resmi berhak memohon informasi ke PPID badan publik terkait, termasuk sekolah.
“Jika permohonan informasi tidak ditanggapi atau masyarakat tidak puas terhadap jawaban atas keberatan yang diajukan, mereka dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi untuk nantinya diproses melalui mekanisme sidang ajudikasi nonlitigasi,” jelas Ojat.
Melalui kegiatan bimtek ini, Komisi Informasi Provinsi Banten berharap aparatur desa dan kelurahan dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat secara optimal di wilayah masing-masing, demi mendorong ekosistem tata kelola pemerintahan desa yang unggul, akuntabel, dan transparan bagi kemajuan masyarakat Banten. (Adv)