SERANG, (parlemenbanten.com) – Penyusunan regulasi yang berkualitas merupakan fondasi krusial dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi penuh pada keselamatan pasien. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kota Tangerang bersama jajaran terkait menggelar pembahasan intensif mengenai rancangan regulasi internal pelayanan kesehatan.
Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Banten, agenda pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law) UPT RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Pembahasan ini diproyeksikan menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan rumah sakit milik daerah tersebut.
Dalam forum koordinasi ini, sejumlah aspek vital dicermati secara mendalam. Di antaranya meliputi kejelasan kewenangan pemilik rumah sakit, pengaturan tata kelola rumah sakit (hospital governance), serta tata kelola klinis (clinical governance). Selain itu, relasi kerja antara pemilik, direktur, dan jajaran tenaga medis turut dirumuskan agar selaras dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses harmonisasi regulasi ini dinilai sangat penting demi memastikan setiap norma hukum yang dilahirkan memiliki dasar yang kuat, tidak tumpang tindih, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Tujuan akhir dari perumusan Raperwal ini bukan sekadar menghadirkan lembaran regulasi formal. Instrumen hukum tersebut ditargetkan menjadi tata kelola yang efektif untuk melindungi kepentingan pasien, memperjelas tanggung jawab kelembagaan, dan memacu peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan. Sebab, regulasi yang matang merupakan akar dari pelayanan publik yang berkualitas. (sg)



