JAKARTA ,PARLEMENBANTEN.COM– Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mencatatkan sejarah baru dalam perjalanan organisasinya. Ketua Umum SPI, Dr. Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam kepada Menteri Hukum RI, Bapak Supratman, atas disetujuinya pendaftaran SPI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Rabu, 21 Mei 2026.

Sebagai bentuk rasa syukur, pengurus SPI menggelar acara syukuran di ASA Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam (23/5/2026). Acara tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Akta Notaris terkait status Badan Hukum SPI oleh Dr. Trimedya Panjaitan selaku Ketua Umum.
“Terima kasih Menteri Hukum, Bapak Supratman, atas persetujuan pendaftaran SPI kemarin. Ini adalah tonggak penting bagi kami,” ujar Trimedya dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Trimedya mengilas balik sejarah panjang organisasi. SPI secara resmi berdiri pada 28 Juni 1998, yang merupakan transformasi dari Serikat Pengacara Muda Indonesia (SPMI) melalui Kongres I. Saat ini, kekuatan organisasi telah tersebar luas dengan terbentuknya 21 Dewan Pengurus Daerah (DPD) di 21 provinsi di seluruh Indonesia.
Trimedya juga menegaskan bahwa SPI bukanlah organisasi baru dalam dunia hukum Indonesia. SPI merupakan satu dari delapan organisasi advokat pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Eksistensinya diakui secara sah dalam Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Bersama IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, AKHI, HKHPM, dan APSI, SPI menjadi bagian dari Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada 2003 yang kemudian sepakat melahirkan PERADI pada 21 Desember 2004.
Dengan resminya status badan hukum ini, Trimedya memberikan ucapan selamat kepada seluruh anggota dan pengurus di seluruh tanah air. Ia berharap momentum ini menjadi pelecut semangat bagi organisasi untuk kembali aktif berkontribusi bagi dunia hukum nasional.
“Selamat kepada semua Anggota dan Pengurus SPI di seluruh Indonesia. SPI Bangkit untuk melahirkan Advokat yang Profesional dan Berintegritas,” pungkasnya. (system)



