Kota Serang (parlemenbanten.com) – Gubernur Banten Andra Soni resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan tahun baru 2026 di wilayah Provinsi Banten.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 Tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi Banten.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati /Walikota Se-Provinsi Banten. Kepada Bupati /Walikota Se-Provinsi Banten diminta agar menindaklanjuti surat edaran ini di wilayah masing-masing dan melaksanakan sosialisasi secar masif kepada masyarakat. Bupati/Walikota diminta untuk melakukan koordinasi dengan unsur TNI .POLRI serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
Kepada perangkat daerah,camat,lurah/kepala desa,serta tokoh masyarakat,tokoh agama,dan tokoh pemuda agar turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman,tertib dan penuh kepedulian sosial.

Gubernur Banten mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan,memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan /atau petasan dalam bentuk dan jenis apapun baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Larangan penggunaan kembang api dan petasan bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap konsusif, menghindari potensi gangguan keselamatan,kebakaran dan kecelakaan serta menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah terdampak bencana banjir di Sumatera.
Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif ini untuk menjaga ketertiban umum, keamanan dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita yang terdampak bencana Sumatera.
(sg)



