SERANG – Beredar surat pemberitahuan kegiatan pemasangan tiang wifi (provider-red) diduga milik PT My Republik yang di keluarkan Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada 5 Juni 2025 diperuntukan untuk seluruh warga Perumahan Puri Delta Kiara dan ditembuskan kepada seluruh ketua RT serta bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Adapun isi dari surat tersebut berbunyi. sehubung dengan rencana pengembangan infrastruktur jaringan di lingkungan perumahan Puri Delta Kiara, Kami sampaikan bahwa akan dilakukan kegiatan pemasangan tiang pada: Sabtu 7 Juni 2025, pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, lokasi sepanjang jalan utama dan jalan lingkungan Perumahan Puri Delta Kiara.
Kegiatan Ini bertujuan untuk mendukung peningkatan layanan fasilitas umum seperti jaringan listrik, penerangan jalan atau jaringan komunikasi (sesuai konteks kegiatan) ini tertuang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 192 KUHP tentang menghalangi penyelenggara fasilitas umum.
Namun sangat disayangkan dikeluarkannya surat tersebut yang terdapat tanda tangan dan stampel kepala Kelurahan Kiara tidak dilakukan kroscek terlebih dahulu kepada Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dimana rencana kegiatan dimaksud diduga belum memiliki izin.
Hal tersebut seperti disampaikan Rizal salah satu staf Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Serang, bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin.
“Belum ada Pak Izinnya, tapi coba saya konfirmasi dulu ke pimpinan takut bukan melalui saya pak, dikarenakan izinnya itu di dalam sistem oss,” katanya. Kamis, (5/6/2025).
Dikonfirmasi Camat Walantaka, Muslim Sholeh melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp mengatakan, Pihaknya tidak mengetahui soal rencana kegiatan pekerjaan pemasangan tiang tersebut.
“Saya belum tahu soal rencana kegiatan pekerjaan pemasangan tiang tersebut, Karena belum dapat tembusan baik dari Lurah maupun perusahaannya,” ujarnya.
“Dalam setiap kegiatan apapun saya selalu berpesan dan mengingatkan kepada seluruh lurah di Kecamatan Walantaka untuk melakukan pengawasan lingkungan diwilayahnya. bilamana ada kegiatan yang belum memiliki izin untuk dapat di stop dan diarahkan untuk mengurus izin ke Pemerintah Kota Serang,” imbuhnya.
Sementara dikonfirmasi secar tertulis melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp Lurah Kiara Jado belum menjawab pesan wartawan hingga berita ini ditayangkan.
Sementara salah Satu warga puri delta yang di depan rumahnya terkena titik pemasangan Tiang Wifi tersebut Menolak secara keras,
“Kami menolak pemasangan Tiang Wifi Tersebut, karna sebelum adanya surat edaran tersebut, kami warga tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah, tiba tiba adanya surat edaran tersebut di gruff Whatsapp gang, kami kanget” Ungkapnya
(Dior)



