Jakarta Selatan (parlemenbanten.com) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Upaya praperadilan itu diajukan setelah Hasto menyandang status tersangka, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan, pihak Hasto Kristiyanto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka secara terpisah, yakni terkait s suap dan perintangan penyi
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” kata Djuyamto saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (13/02/2025)
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan dua sprindik berbeda untuk menetapkab Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak dapat dianulir dengan satu permohonan praperadilan saja, lantaran penggunaan alat bukti yang berbeda.
“Lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda,” tegas Djuyamto.
Selain itu, Hakim juga menilai keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan status tersangka sah secara hukum. Sehingga dengan hanya satu gugatan praperadilan saja, maka tidak dapat mencukupi syarat formil.
“Yang bisa saja pada satu penetapan tersangka pada satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh hakim,” ujar dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto menyebut permohonan yang diajukan Hasto dan tim kuasa hukumnya tidak jelas.
“Mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK). Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto Kristiyanto) kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (13/2).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.
Hakim PN Jaksel memutuskan bahwa jeratan hukum terhadap Hasto Kristiyanto sah dan sesuai prosedur hukum.
Karena itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. (sisgin)



