KOTA SERANG (parlemenbanten.com) Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten terjadi kekosongan sejak tanggal 01 Januari 2025. Permasalahan di tubuh KI Provinsi Banten ini menjadi polemik di internal Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten maupun di Internal Dinas Komunikasi ,Informatika,Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Provinsi Banten.
Hal ini terjadi dikarenakan Plt Kepala Diskominfosp Provinsi Banten Nana Suryana,ST.,M.Si. enggan menetapkan Pejabat Diskominfosp untuk menjabat Sekretaris KI Provinsi Banten. Diketahui sebelumnya yang menjabat Sekretaris KIP Banten adalah Sekretaris Diskominfosp Dr.H.Karna Wijaya,SH.,MH yang berakhir sampai akhir Desember 2024.
Kekosongan Jabatan Sekretaris KI ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua KI Provinsi Banten M.Ojat Sudrajat yang mengatakan bahwa KI Provinsi Banten sebelumnya sudah menyampaikan surat resmi pada bulan November 2024 kepada Pj Gubernur Banten sesuai Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2024.
Akan tetapi sampai dengan akhir tahun 2024 surat tersebut tidak kunjung dibalas ,padahal diketahui surat itu telah didisposisikan ke Diskominfosp Provinsi Banten .Usut punya usut tidak dijalankannya arahan Pj Gubernur Banten oleh Diskominfosp dikarenakan Plt Kepala Diskominfosp diduga mempunya pandangan sendiri yang berbeda dengan arahan pimpinan berkenaan dengan posisi Sekretaris KI Provinsi Banten dimana pada persoalan ini PLT Kadiskominfosp Nana Suryana mengacu pada Perkominfo No.4 Tahun 2024.
Ketika terjadi 2 (dua) aturan perundang-undangan yang saling bertentangan dalam mengatur satu norma seperti itu dalam aturan hukum ada istilah yang dikenal dengan Lex Specialias dan lex Posteriori ;Ujar Ojat Sudrajat
Ojat Sudrajat juga sempat menyinggung terkait polemik Jabatan Sekretaris KI yang dijabat Sekretaris Diskominfosp Provinsi Banten. “Saat itu KI Pusat melakukan sosialiasi Peraturan KI No.1 Tahun 2024 dan KI Banten menanyakan sah atau tidaknya Jabatan rangkap Sekretaris Diskominfosp Provinsi Banten.Jawaban dari pihak KI RI menyatakan bahwa Peraturan KI adalah semacam kitab suci bagi KI di seluruh Indonesia karena lex specialisnya. Namun Plt.Kepala Diskominfosp Provinsi Banten masih gamang dan ada semacam ketakutan kepada sekretarisnya “ ;tandas Ojat kepada media
Menanggapi pernyataaan Ojat Sudrajat tersebut,Dr.H.Karna Wijaya,SH.,MH. Sekretaris Diskominfosp Provinsi Banten yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KI Provinsi Banten dalam press releasnye memberi tanggapan keras. Karna Wijaya menjelaskan secara jelas tentang kronologi,regulasi dan prosedur yang berlaku dibidang komunikasi dan informartika di Provinsi Banten.
“Pernyataan tersebut adalah penistaan terhadap pejabat pemprov Banten yang dapat diadukan kepada aparat penegak hukum. Oleh karenanya Penjabat Gubernur dan atau Gubernur terpilih setelah dilantik harus mengevaluasi status Moch.Ojat Sudrajat sebagai Komisioner KI dai unsur pemerintah. Pada sisi lain,penetapannya sebagai komisioner KI yang kontroversi meninggalkan residu silang sengketa yang masih berproses hingga saat ini di PTUN Serang dalam perkara No.43/G/2024/PTUN.SRG. Apabila gugatan penggugat dalam perkara tersebut dikabulkan maka kedudukan Moch.Ojat Sudrajat sebagai Komisioner KI Banten dicopot melalui PAW “;tegas Dr.H.Karna Wijaya,SH.,MH dalam keterangan rilisnya kepada media.
Menyikapi permasalahan yang terjadi di tubuh KI Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten melalui Pj.Sekretaris Daerah Dr.Nana Supiana,S.Pd.,M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan mengambil sikap dan menentukan siapa yang akan menjadi Sekretaris KI Provinsi Banten sebelum tanggal 30 Januari 2025.
“Paling lambat tanggal 30 Januari ini KI Banten sudah punya Sekretaris yang baru untuk membantu tugas-tugas. Saya sudah panggil Plt (pelaksana tugas) Kepala Dinas Komunikasi ,Informasi,Statistik dan persandian membicarakan persoalan ini dan sudah meminta biro hukum untuk memberikan telah “ ;jelasnya (Minggu,26/01/2025)
Pj Sekda Nana Supiana menjelaskan pihak Pemprov Banten tetap mempertimbangkan masukan siapa yang layak menduduki jabatan Sekretaris KI.” Tidak ada keharusan maupun larangan Sekretaris Diskominfosp menjadi Sekretaris KI.Tentu kita mempertimbangkan harmonisasi yang terjadi di lembaga KI.Bagaimana KI akan bisa berjalan optimal jika sekretaris dan komisioner tidak ada kecocokan” ;ungkapnya.
Dari pendalaman informasi jurnalis parlemenbanten.com dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang kelembagaan dan tata kelola Komisi nformasi disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Sekretariat Komisi Informasi adalah unsur pendukung administratif, keuangan dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Informasi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ,Komisi Informasi Provinsi mendapat dukungan Sekretariat Komisi Informasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.Dukungan berupa admnistratif,keuangan dan tata kelola Komisi informasi provinsi.
Sekretariat Komisi Informasi provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab secara fungsional kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi dan secara administratif bertanggungjawab kepada perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang komunikasi dan informasi. Sekretaris merupakan pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan,Sekretaris ditetapkan oleh Gubernur.
Fungsi penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh sekretaris Komisi informasi selaku sekretaris persidangan.
Sekretaris persidangan memiliki tugas menerima regstrasi, mengatur jadwal sidang, memanggil para pihak, mendampingi sidang ajudikasi dan /atau mediasi, mencatat setiap tahapan proses penyelesaaian sengketa informsi publik, mendkumentasikan seluruh tahapan proses penyelesaian sengketa informasi publik,menyampaikan hasil putusan kepada para pihak dan membuat laporan penyelesaian sengketa informasi publik.
Sekretaris persidangan dapat mendelegasikan tugasnya kepada sekretaris persidangan pengganti. Seketaris Komisi informasi bertanggungjawab kepada ketua Komisi Informasi dalam hal penyampaian laporan secara berkala pelaksanaan anggaran dan capaian program dan kegiatan.
Berdasarkan penelusuran media parlemenbanten.com terhadap profil Pegawai Diskominfosp Provinsi Banten saat ini ,Sejumlah Pejabat Diskominfosp saat ini yang layak untuk dipertimbangkan merangkap menjadi Sekretaris KI Provinsi Banten antara lain :
- Dr.H.Karna Wijaya,SH.,MH. ( Pangkat/Gol : Pembina Tk.I -IV/b / Jabatan Saat ini : Sekretaris )
- Trenggono Wahyu Pratomo,SE.M.Si ( Pangkat/Gol : Pembina Tk.I -IV/b / Jabatan Saat ini : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian)
- Dwi Yudo Siswanto ,S.Kom ,MMSi ( Pangkat/Gol :Pembina Tk.I -IV/b /Jabatan saat ini : Kepala Bidang Ekosistem SPBE )
- Akhmad Subhan Syafaat,SH (Pangkat/Gol : Pembina Tk.I -IV/b/Jabatan saat ini : Kepala Bidang Pengelolaan informasi dan kemitran komunikasi )
- Chobir Sabbaha .S.Si. ( Pangkat/Gol :Penata Tingkat I-III/d /Jabatan saat ini : Kepala Bidang Statitik Persandian dan Keamanan Informasi.
Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten merupakan pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi ,informasi ,statistik dan persandian di tingkat provinsi Banten. Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Banten. (sisgin)