SERANG,(parlemenbanten.com) -Penjabat atau Pj Gubernur Banten A Damenta mengukuhkan 5 pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten, Jumat 24 Januari 2025 malam.
Pertama, Komarudin sebagai Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejateraan Rakyat Setda Provinsi Banten.
Kedua, M Yusuf sebagai Asisten Pembangunan Perekonomian dan Pengadaan Setda Provinsi Banten.
Ketiga, Gunawan Rusminto sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten.
Keempat, Soerjo Soebiandono sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Setda Provinsi Banten.
Kelima, Beni Ismail sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten.
Pengukuhan 5 pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Banten tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Kemudian, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/0921/OTDA hal Persetujuan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : 1287/R-AK.02.02/SD/K/2025 hal Pertimbangan Teknis Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.(Dior)



