SERANG,(parlemenbanten.com)- Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banten tahun 2025. Besaran UMK tahun 2025 di seluruh wilayah Banten ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024. Penetapan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum.
Berikut rincian UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten:
-Kota Cilegon: Rp 5.128.084 –
-Kota Tangerang: Rp 5.069.708 –
-Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392 –
-Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
-Kota Serang: Rp 4.418.261
-Kabupaten Serang: Rp 4.857.353
-Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640
-Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384
Dengan peningkatan rata-rata sebesar 6,5 persen di seluruh daerah, angka ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan para pekerja di Provinsi Banten. Namun lagi-lagi Lebak menempati posisi terendah di Banten. Hal ini berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Lebak. Merujuk pada informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Banten, UMK Lebak tahun 2024 sebelumnya berada di angka Rp 2.978.764. UMK Lebak tahun 2025, yang ditetapkan sebesar Rp 3.172.384, menjadi yang paling rendah di antara kabupaten/kota lainnya di Banten. Sebagai perbandingan, Kabupaten Pandeglang menetapkan UMK sebesar Rp 3.206.640, sedangkan Kabupaten Serang menetapkan Rp 4.857.353.
Daerah Tangerang Raya, yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, memiliki UMK yang jauh lebih tinggi: Kota Tangerang: Rp 5.069.708
Tangerang Selatan: Rp 4.974.392 Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117 Berikut daftar besaran UMK Lebak dalam lima tahun terakhir:
2021: Rp 2.751.314
2022: Rp 2.773.590
2023: Rp 2.944.665
2024: Rp 2.978.7642
2025: Rp 3.172.384
Kenaikan itu menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
(Red/Dior)



