TANGERANG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Mengundang Pimpinan Redaksi Media dalam kegiatan Media Gathering (Kamis,31/10/2024).
Dalam undangan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M.Taufiq MZ menyampaikan bahwa Kegiatan Media Gathering tersebut diselenggarakan sebagai bagian sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 . Acara ini bertujuan untuk membangun sinergi antara KPU dan media massa dalam memberikan informasi terkait tahapan,proses,serta ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati ,serta Walikota dan Wakil Walikota mengenai iklan di media massa cetak dan media massa elektronik dalam rangkaian kampanye pada Pilkada 2024.
Kegiatan Media Gathering dilaksanakan pada Hari Kamis,31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB bertempat di Lubana Sengkol Restaurant yang beralamat di Jl.Lingkar Selatan KM.1 Kel.Muncul Kec.Setu Kota Tangerang Selatan. Kegiatan Media Gathering dihadiri oleh perwakilan lembaga/media massa, Radio,Media Cetak dan media online.

Dalam undangan yang diterima redaksi parlemenbanten.com lembaga /media massa,radio ,media cetak dan media online yang diundang yakni : Kesatu ; Lembaga/Media massa yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Kedua :Televisi yang diundang yakni I News , TVRI Banten, Banten TV,CTV,KTV,TVRI Jakarta, Jak TV,Kompas TV,Metro TV,TV One,SCTV/Indosiar dan CNN.Ketiga :Radio yang diundang yakni Heartline FM, Smooth Radio, Bens Radio,RRI dan El Shinta.Keempat :Media Cetak yang diundang yakni Tangsel post,Banten Raya, Tangerang Ekspres,Radar Banten dan Satelit News.Kelima : dari Media Online yakni parlemenbanten.com , RMOL Banten, Hitz Serpong, Detak Banten, Info Tangsel,Kompas.com, Merdeka.com, gitamedia.com, Tangerang Raya, Republika.id, Post Rakyat, Kabar 6 , Kilat.com, Kedai Pena, Detak Tangsel, InfoNarasi.com, Warta Kota, Tangerang Daily,Kabar tangsel, Suara tangsel, Tangerang online, Siarnitas, Merah Putih, Teras Banten, Tribun News, Disway, HaloIndonesia, Ratas.id, Halo Banten.com, Media Indonesia, Akurat.co, Titik Kata, Tangsel life, IDNtimes.com,Sorottajam.com, Teropongpost.id, MCM News, Jawapostnews.co.id, Banten One,RM Banten, Liputan6.com, Tvonenews.com, Bidik Tangsel, Beritasatu.com,Antaranews Banten, Fin.co.id, Mediaindonesia.com, Medcom.id, Sindonews,Radar Nonstop, Lampu Hijau,InfoTNG, Infotangerang.co.id dan Jurnal Banten.
Dalam susunan acara yang diterima redaksi parlemenbanten.com yakni :
- Registrasi dan Makan Siang
- Pembukaan
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Menyanyikan Jingle Pilkada Tangeraang Selatan
- Sambutan sekaligus membuka acara
- Foto Bersama
- Pemaparan terkait tahapan,proses,serta ketentuan peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota mengenai iklan di media massa cetak dan media massa elektronik dalam rangkaian kampanye pada Pilkada 2024
- Diskusi interaktif
- Penutup dan penampilan hiburan
Dalam agenda inti diskusi dan kolaborasi media dalam meningkatkan Pilkada Tangsel yang berintegritas dipandu oleh Heni Lestari selaku Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas. Pemaparan menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yakni Eka Satyanalaksama dari KPU Provinsi Banten dan Ibnu Hazairin Rowiyan dari KPID Provinsi Banten.

Dalam pemaparan narasumber yang dilakukan secara panel terdapat penekanan sesuai PKPU No.13 Tahun 2024 yakni :
- Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
- Kampanye melalui Media Daring dilakukan dengan penayangan iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penayangan iklan Kampanye di Media Daring dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
- Penayangan iklan Kampanye di Media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan 1 (satu) banner untuk setiap
Media Daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan - Pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberitaan dan penyiaran bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan
- Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye kepada masyarakat.
- Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan Media Daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye.
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran komunitas untuk dapat menyiarkan proses Pemilihan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring yang menyediakan rubrik khusus pemberitaan kegiatan Kampanye untuk berlaku adil dan berimbang.
- Penyiaran Kampanye dilakukan oleh Lembaga Penyiaran dalam bentuk: siaran monolog; dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar; dan/atau jajak pendapat
- Narasumber penyiaran monolog dan dialog wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan peraturan perundang-undangan.
- Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik, dan/atau faksimile.
- Pengawasan terhadap media massa cetak, media massa elektronik, dan Lembaga Penyiaran yang melakukan pemberitaan dan penyiaran dilaksanakan oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Media massa cetak dan media massa elektronik yang menayangkan iklan dalam bentuk layanan masyarakat harus mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Media massa elektronik dapat menyiarkan iklan Kampanye layanan masyarakat non-partisan.
- Iklan Kampanye layanan masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa elektronik.
- Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyarakat tidak termasuk jumlah tayangan iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota .
Disela-sela diskusi KPU Kota Tangerang Selatan juga memberikan hadiah Doorprize kepada peserta yang terpilih secara acak. (*)




