PONDOK AREN – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Keluran Pondok Aren menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Keluharan Pondok Aren Kec.Pondok Aren Kota Tangerang Selatan,Banten. (Jumat,18/10/2024)
Dalam kegiatan tersebut salah satu narasumber yang berkesempatan hadir adalah Anggota Teknis Penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec.Pondok Aren Kriston Haluya Situmorang. Dalam paparannya Kriston Situmorang menekankan pentingnya menjadi Pemilih yang cerdas dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 ini. Kita harus memahami apa pentingnya Pemilu,Bagaimana Regulasi Pemilu dan Pemilihan serentak 2024,apa media sosialisasi pemilu,bagaimana peran serta masyarakat dalam pemilu sehingga bisa menjadi pemilih yang cerdas ;ungkapnya.
Pentingnya Pemilu yakni ,Kesatu ;memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya ,Kedua;terjaminnya pergantian kepemimpinan secara reguler dan damai,ketiga : meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta keempat; mempertahankan kedaulatan rakyat dan tetap tegaknya NKRI ;jelasnya
Sedangkan untuk regulasi pemilu tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu dan UU No.7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi Undang -Undang. Pasal 167 ayat 2 berbunyi Hari,Tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU. Pasal 167 ayat 3 berbunyi pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional serta pasal 167 ayat 7 berbunyi penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hasi sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ;tambahnya
Sedangkan Regulasi Untuk Pemilihan serentak 2024 tertuan pada UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota. Dalam pasal 201 ayat 8 menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024 ;bebernya
Untuk Sosialisasi Tidak langsung bisa dilakukan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media massa online, media sosial, media daring, media luar ruang, media kreatif serta penyebaran bahan atau barang sosialiasi ;jelasnya
Masyarakat dapat berperan serta dalam pemilu yakni dengan cara ,Kesatu : terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, Kedua ; mengawal setiap tahapan pemilu,Ketiga : membantu sosialisasi pemilu, Keempat :terlibat sebagai penyelenggara pemilu, Kelima : membantu pendidikan politik bagi pemilih, Keenam : memantau pemilu serta Ketujuh; survei atau jejak pendapat dan hitung cepat hasil pemilu ;ungkapnya.
Sebagai pemilih muda ada yang harus diperhatikan agar tidak salah dalam menentukan pilihan politik dalam pemilu dan Pilkada 2024. Yang harus diperhatikan antara lain : Kesatu : memberikan atensi yang baik soal pemilu dengan cara mengikuti berita soal pemilu, calon dan berbagai macam isu pemilu, Kedua ; mengenali calon yang sesuai dengan aspirasi politik pribadi baik dalam Pemilu Presiden,DPR,DPD,DPRD Provinsi,DPRD Kota/Kabupaten,Ketiga ; mengenali calon kepala daerah di wilayah masing-masing, Keempat ; mencermati program,gagasan hingga rekam jejak calon, Kelima : mencermati calon yang diusung partai politik yang sesuai dengan ideologi pribadi, serta Keenam : mencermati elite atau aktor politik yang memberikan pendidikan politik yang baik ; jelasnya.
Kaum milineal saat ini identik dengan kedekatan di medsos dan internet sementara di dua ranah itu banyak beredar haoks ,fitnah dan ujaran kebencian yang selalu terjadi jelang pemilu dan Pilkada 2024 Pemilih harus memiliki paradigma pemahaman ” Pemilu sebgai sarana integrasi Bangsa “. Untuk itu secara teknis,pemilih harus hati-hati dengan judul provokatif, cermati alamat situs, periksa fakta, cek keaslian foto/video sera ikut serta grup diskusi anti hoaks ; tutupnya. ( sg)