Jakarta (parlemenbanten.com) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesis ( DKPP RI ) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. Penjatuhan sanksi itu diberikan DKPP RI dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP RI , Rabu (3/07/2024) di Jakarta.
Penjatuhan sanksi tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP RI mengabulkan seluruh dalil yang dimohonkan CAT dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.



