Jakarta (parlemenbanten.com) Pasca DKPP RI membacakan keputusan Pemberhentian Tetap Hasyim Asyari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, KPU RI gerak cepat melakukan Rapat Pleno untuk jabatan Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.
Hasyim Asyari dikenakan sanksi pemberhentian tetap karna terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karna terbukti melakukan tindakan asusila dengan salah satu Penyelenggara Pemilu di Deenhaag Belanda.
Sesuai mekanisme KPU RI dalam 1 x 24 jam pasca pembacaan keputusab harus melakukan rapat untuk pemilihan Plt. Ketua .
Dalam rapat pleno Kamis, 4 Juli 2924 KPU memutuskan menunjuk Anggota KPU RI Mochmamad Afifuddin sebagai Plt. Ketua KPU RI.
Afifuddin saat ini juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Wakil Ketua, Divisi Data dan Informasi, Ketua Koordinator Wilayah Papua, Kalbar, Sulsel, Lampung, Kepri dan Banten , dan Wakil Ketua Koordinator Wilayah Jatim, Sulut, NTT, Jambi dan Riau.
Selain di KPU, Afifuddin juga berpengalaman sebagai Anggota Bawaslu RI dan DKPP RI.
Jabatan Plt.Ketua KPU akan dijabat
Afifuddin sampai ada Ketua Definitif yang baru. (sg)


