CIPUTAT, (Parlemen Banten)— Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan.
“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” ucap Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Puspemkot Tangsel, pada Rabu (03/08).

Oleh karenanya, Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.
“Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.
“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” ucap Pilar.
Termasuk kata Pilar, akan disiapkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.
Karena kata Pilar masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.
“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.
“Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan,” ucapnya.
Salah satunya di Lokasi Depan/ Lingkungan TK Islam Raihan, Jalan Puri serpong 2, Kp Curug RT04/RW01, kel Babakan, kec Setu, Tangsel. Pada Rabu, 2 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB, tim DLh Tangsel Telah melakukan berupa teguran mengenai dampak dari pembakaran sampah serta memadamkan api sementara, tujuannya agar tidak melakukan pembakaran sampah yg menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Hal ini dilakukan melibatkan petugas Lingkungan RT/RW & Tokoh Pemuda. Pembakaran Sampah yang dilakukan setiap hari, yang meliputi sampah sisa pakan ternak , daun hingga ranting oleh warga sekitar. Namun setelah ditinjau kembali kini sudah tidak lagi ada yang membakar sampah secara ilegal di wilayah tersebut kata tim DLH dengan dibantu Pengawas Kelurahan Babakan Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” terang Wahyu.(Adv)



