TANGERANG SELATAN,parlemenbanten.com– Sorotan terhadap agenda legislasi nasional datang dari daerah. DPC 234 Solidarity Community (SC) Tangerang Selatan secara resmi menyatakan sikap mendukung DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.
Dalam keterangan resminya yang diterima media, Minggu (30/08/2026), Ketua 234 SC DPC Tangsel, Adam Pradha Wicaksono, S.H., menyampaikan bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan sebagai penguat jajaran penegak hukum dalam mengejar materiil hasil tindak pidana korupsi.
“Kami mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan tidak ada koruptor yang dapat menyembunyikan atau menikmati hasil kejahatannya. Aset hasil korupsi harus dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” tegas Adam.
Secara kelembagaan, organisasi ini juga menuntut penerapan sanksi pidana paling maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi seluruh elemen bangsa dalam mengawal isu krusial ini dianggap menjadi kunci utama agar penegakan hukum dan pemulihan aset negara (asset recovery) dapat berjalan optimal demi kemakmuran masyarakat Banten dan Indonesia pada umumnya. (sg)



