DELI SERDANG, PARLEMENBANTEN.COM – Kelanjutan status administrasi negara terhadap Kepala Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Muliadi, kini berada di bawah otoritas kepala daerah. Dalam keterangan tertulis yang diterima media, hal ini mengemuka setelah Gerakan Mahasiswa Jaringan Aktivis (GMJA) menyampaikan tuntutan hukum administrasi di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Jalan Negara No. 1, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (10/8/2026).
Massa menuntut pemberhentian tetap terhadap Muliadi yang terbukti mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih ke kas daerah. Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rismar Nababan, menegaskan secara regulasi Muliadi belum diaktifkan kembali dari jabatannya pasca-berakhirnya masa penonaktifan enam bulan pada 5 Agustus 2026. Seluruh masukan mahasiswa dipastikan menjadi laporan resmi kepada Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(Ped), Sp.A.
Dari sisi akuntabilitas, perwakilan Inspektorat Deli Serdang, Wanda, memaparkan bahwa poin-poin rekomendasi berbasis hasil audit investigasi telah rampung disusun dan diserahkan kepada bupati selaku pengambil keputusan tertinggi dalam internal birokrasi daerah. Di sisi lain, Koordinator Aksi Rio Nasution menekankan pentingnya kepastian hukum karena perkara ini juga sedang berjalan paralel dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor Polresta Deli Serdang. (sg)


