JAKARTA, PARLEMENBANTEN.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Hj. Meutya Viada Hafid, B.Eng., M.IP., resmi mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Prosesi pelantikan ini berlangsung di Ruang Media Center Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Senin (3/8/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2026.
Dalam struktur kepengurusan yang baru, Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos. resmi dilantik sebagai Ketua KIP, didampingi oleh Hafidhah, S.H.I., M.H. sebagai Wakil Ketua.
Kepengurusan KIP periode ini diisi oleh kombinasi kuat antara petahana, mantan ketua komisioner daerah, akademisi, hingga aktivis organisasi publik, yaitu:
- Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos. (Ketua): Merupakan petahana Komisioner KIP Pusat periode sebelumnya. Ia memiliki rekam jejak panjang sebagai Komisioner KIP Provinsi Jawa Tengah selama dua periode (2014-2022) dan mantan Komisioner KPU Purworejo.
- Hafidhah, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua): Akademisi, aktivis perempuan, serta merupakan salah satu pengurus teras di jajaran Forum Alumni Kohati (Forhati) Nasional.
- Arman Fauzi, S.Sos. (Anggota): Tokoh keterbukaan informasi publik asal Sumatra yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Aceh.
- Dr. Dery Hendryan, S.H., M.H., C.Me. (Anggota): Pakar hukum dan mediator bersertifikat yang memiliki pengalaman luas dalam penyelesaian tata kelola sengketa publik.
- Edi Purwanto, S.E., M.M. (Anggota): Penggerak organisasi kemasyarakatan (Nahdlatul Ulama) asal Malang yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
- Joemarthine Chandra, S.H., M.H. (Anggota): Praktisi hukum yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan.
- Rini Purwandari, S.H., M.H. (Anggota): Profesional hukum dari unsur masyarakat yang aktif mengawal isu-isu hak atas informasi dan transparansi publik.
Menkomdigi Meutya Viada Hafid memberikan mandat penting agar kepengurusan baru mampu mendorong Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional menembus skor 75 pada tahun mendatang. Selain itu, ia menekankan penguatan penyelesaian sengketa informasi secara berkeadilan guna memenuhi hak publik sesuai Pasal 28F UUD 1945.
KIP dituntut hadir membawa perubahan konkret di tengah masifnya transformasi digital dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dari badan publik, sekaligus memerangi penyebaran hoaks. KIP juga diminta terus aktif mendorong transparansi instansi pemerintah yang belum optimal.
Ketua KIP periode 2026-2030, Handoko Agung Saputro, menegaskan komitmennya untuk memimpin dengan prinsip kolektif kolegial dan gotong royong. Handoko memastikan KIP siap mengawal keterbukaan informasi pada program strategis pemerintah dan mengawal jalannya Pemilu 2029.
Segenap jajaran direksi, redaksi, dan staf parlemenbanten.com mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Ketua, Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Semoga amanah dalam mengawal keterbukaan informasi, mewujudkan transparansi publik nasional, dan sukses membawa iklim demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik. (sg)



