SERPONG UTARA, PARLEMENBANTEN.COM— Insiden kecelakaan lalu lintas tunggal kembali memakan korban jiwa di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Sebuah sepeda motor yang dikendarai secara berboncengan mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, tepat di depan Apartemen Kingland pada Minggu (28/6/2026) dini hari sekitar pukul 00:10 WIB.
Kecelakaan dipicu akibat pengendara yang kehilangan kendali atas kendaraannya. Benturan keras tersebut menyebabkan sang pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekannya yang dibonceng ditemukan dalam kondisi kritis atau setengah sadar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah warga yang berada di lokasi dan berniat memberikan pertolongan pertama mencurigai bahwa pengendara berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Kecurigaan ini diperkuat dengan ditemukannya sisa minuman keras di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Alyssa, salah seorang saksi mata yang berada di lokasi saat insiden terjadi, menuturkan bahwa motor tersebut mendadak oleng sebelum akhirnya menabrak pembatas jalan dengan sangat keras.
“Pemotor ini berboncengan, entah habis mabuk di depan apartemen, motornya langsung kehilangan kendali dan nyungsruk. Satu orang meninggal dunia di tempat karena helmnya sampai hancur, sedangkan yang satu lagi kondisinya setengah sadar dan langsung dilarikan ke RSUD Serpong,” ujar Alyssa di lokasi kejadian.
Ia juga menambahkan bahwa proses evakuasi korban meninggal dunia sempat memakan waktu lantaran armada ambulans baru tiba di lokasi sekitar 40 menit setelah kecelakaan terjadi.
Diketahui atas peristiwa tragis ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali mengeluarkan peringatan tegas dan himbauan keselamatan kepada seluruh pengguna jalan di wilayah Banten, khususnya Tangerang Selatan:
1.Jangan Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Mengonsumsi miras sebelum berkendara menurunkan fokus, merusak respon motorik, dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal secara drastis.
2.Gunakan Helm Standar SNI dengan Benar: Helm bukan sekadar formalitas menghindari tilang, melainkan pelindung utama kepala. Pastikan tali helm terkunci dengan benar.
3.Patuhi Batas Kecepatan Malam Hari: Jalur arteri seperti Jalan Raya Serpong kerap memicu pengendara memacu kecepatan tinggi saat jalanan lengang, yang sangat rawan memicu kecelakaan tunggal.
Hingga berita ini diturunkan, kasus kecelakaan tunggal tersebut telah ditangani oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan dan olah TKP lebih lanjut. (sg)



