TANGERANG SELATAN, PARLEMENBANTEN.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras ilegal yang bermodus sebagai toko sembako di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (26/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat siap edar serta meringkus dua orang tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah toko kelontong yang terletak di Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan strategi penyamaran (undercover buying). Hasilnya, petugas memastikan bahwa aktivitas perdagangan sembako di toko tersebut hanyalah sebuah kamuflase untuk menutupi bisnis peredaran obat keras ilegal secara bebas.
“Para pelaku sengaja menyamarkan aktivitas penjualan obat terlarang ini dengan membuka usaha yang tampak seperti toko sembako biasa guna mengelabui aparat penegak hukum serta masyarakat sekitar,” ujar AKP Pardiman dalam keterangannya di Mapolres Tangsel, Jumat (26/6/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1.352 (seribu tiga ratus lima puluh dua) butir obat keras ilegal tanpa izin edar.
- Sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan obat.
- Sejumlah barang bukti pendukung lainnya di lokasi kejadian.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang pria yang berada di dalam toko, masing-masing berinisial D dan P. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
AKP Pardiman menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan di lapangan guna memburu jaringan pemasok utama (suplier) yang menyuplai obat-obatan tersebut kepada kedua tersangka.
Polres Tangerang Selatan juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (sg)



