TANGERANG SELATAN, PARLEMENBANTEN.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka layanan pengajuan legalisir sertifikat prestasi bagi para atlet. Langkah ini dilakukan guna menertibkan administrasi sekaligus memastikan validitas data prestasi atlet yang ada di wilayah Tangerang Selatan.
KONI Tangsel mengingatkan seluruh atlet dan pengurus cabang olahraga (cabor) untuk memastikan seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum diserahkan ke sekretariat. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses verifikasi berjalan cepat dan lancar.
Adapun persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh para atlet meliputi:
- Kategori Juara Resmi: Sertifikat atau piagam Juara 1, 2, atau 3 pada ajang single event maupun multi event resmi.
- Masa Berlaku Prestasi: Raihan prestasi yang diajukan maksimal dalam rentang 3 tahun terakhir.
- Legalitas Dokumen: Atlet wajib melampirkan dokumen asli beserta fotokopinya.
- Pengesahan Cabor: Lembar fotokopi sertifikat harus sudah dicap atau stempel basah oleh pengurus cabang olahraga terkait, sesuai dengan ketentuan masing-masing cabor.
KONI Tangsel menegaskan bahwa proses verifikasi hanya akan dilakukan pada berkas yang lengkap dan valid. Para atlet diharapkan meneliti kembali seluruh dokumen guna menghindari penolakan atau keterlambatan proses administrasi.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam pembinaan, pengelolaan, dan peningkatan prestasi olahraga prestasi di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk mewujudkan “Tangsel Jawara”. (sg)



