Dibiarkan Kosong atau Diperpanjang? Anggota Komisi Informasi Pusat RI berakhir tugasnya 9 Mei 2026
Oleh : Moch. Ojat Sudrajat S (Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten)
Masa tugas 7 ( tujuh) Komisioner Komisi Informasi Pusat RI berakhir masa jabatannya 9 Mei 2026, sementara Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat RI Periode 2026 – 2030, dapat diduga belum selesai, karena sampai dengan 8 Mei 2026 ini belum diumumkan pula 21 ( dua puluh satu ) nama – nama yang lolos ke tahap Fit and Proper test ( uji kepatutan dan kelayakan) di Komisi I DPR RI, untuk dihasilkan 7 nama Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030.
Lalu apakah posisi Komisioner KI Pusat ini akan dibiarkan kosong atau akan memperpanjang 7 Komisioner KI Pusat yang berakhir masa jabatannya.
Belum diumumkannya 21 nama – nama hasil seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030, dapat menimbulkan perdebatan kembali, mengapa demikian, karena Panitia Seleksi pada Pengumuman nomor 01 dan seterusnya yang dilakukan pada tanggal 22 Desember 2025 mencantumkan tahapan Pengumuman hasil seleksi pasca tahapan wawancara.
Akan tetapi jika mengacu ke Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 557 tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Pedoman Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 dapat diduga tidak ada rasakan Pengumuman hasil seleksi yang dilakukan Pansel.
Apakah hal ini akan muncul lagi keberatan administrasi atau bahkan gugatan baru di PTUN? Proses rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 diketahui berjalan ditengah adanya gugatan yang saat ini sedang berjalan di PTUN Jakarta.
Hal ini tentunya dapat berdampak pula kepada proses yang akan berjalan di DPR RI bahkan dapat saja terjadi penundaan pelantikan, apa lagi jika ada muncul gugatan atau keberatan yang baru lagi.
Selain hal – hal tersebut diatas, berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Pusat ini, dapat berakibat terhadap Proses Seleksi KI di Tingkat Provinsi dan/atau Kab/Kota yang mungkin sedang berlangsung.
Hal ini disebabkan salah satu unsur Panselnya adalah unsur dari KI Pusat ,Juga berdampak pada proses PSI ( Penyelesaian sengketa Informasi) yang mungkin sedang berjalan di KI Pusat dan belum ada Putusan. (*)



